Ganja Lintas Provinsi Dimusnahkan Dari Dua Sejoli dan Residivis

Kamis 08-09-2022,16:00 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu memusnahkan atau membakar ganja dengan berat ratusan gram. Bermula ganja yang didapat dari Provinsi Sumatera Barat ini diamankan dari tangan tersangka Edi Tiarwan (46) warga Kelurahan Penggantungan Kota Bengkulu dengan berat 96 gram. 

Kemudian dari sepasang dua sejoli Riko Julian (21) warga Kelurahan Beringin Raya dan Sartika Aprilia Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu dengan berat 123 gram dari Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala BNNK Bengkulu, AKBP Alexander Soeki  MH, Kamis (8/9) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba.  

"Kita memusnahkan barang bukti terkait dua perkara laporan dari masyarakat. Dimana bermula kita amankan, pada 3 Agustus dan yang kedua 11 Agustus. Pertama kita amankan satu tersangka bernama Edi Tiawarman (46) dengan barang bukti sebanyak 96 gram jenis ganja. Dari pengakuan tersangka ini barang bukti didapatkan dari Provinsi Sumatera Barat. 

BACA JUGA:Jalan Lintas Kepahiang Macet, Cerita Rakyat Pohon Itu Ada 'Penunggunya'

Yang kedua pada 11 Agustus  diamankan dua tersangka. Yakni Riko Julian (21) dan pacarnya Sartika Aprilia (20) dengan barang bukti berat 123 gram, asal Kabupaten Empat Lawang," ujarnya.  

Dijelaskan oleh Alex, ketiga tersangka ini berperan berbeda.  Edi merupakan residivis yang baru bebas 1 tahun keluar dari Lapas Bentiring dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara membeli ganja dari DPO berinisial IS di Provinsi Sumatera Barat. 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (55)

Untuk Riko berperan mengambil ganja dari DPO berinisial Fd yang berada di Kabupaten Empat Lawang yang dimana disimpan oleh pacarnya Sartika untuk dijual kembali. 

"Dalam penangkapan kita, ganja itu disimpan didalam badan pacarnya. Yakni Sartika. Namun yang punya Riko," sampainya. 

Kategori :