BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali melanjutkan kegiatan pemindahan narapidana dengan hukuman tinggi dan masuk kategori high risk. Sebelumnya pada Senin (12/9), sebanyak 15 orang narapidana yang memiliki hukuman lebih dari 2 tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Jumat (16/9) sebanyak enam Narapidana high risk dipindahkan kali ini ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, dengan rincian 5 orang kasus narkotika dengan pidana lebih dari 4 tahun dan 1 orang narapidana kasus perlindungan anak dengan hukuman 14 tahun. Pemindahan narapidana itu mulai dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dengan jumlah petugas pengawalan sebanyak 15 orang. Itu sudah termasuk staf KPR. Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bengkulu Pebbry Yantoni membenarkan adanya proses pemindahan tersebut. Karutan juga menjelaskan, proses pemindahan kembali dilakukan untuk mengoptimalkan kembali fungsi dasar Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu. "Iya, hari ini kita kembali melakukan pemindahan narapidana. Ada 6 orang yang kita kirim ke Lapas Arma. Semuanya masuk kategori highrisk", ujar Karutan. BACA JUGA: DPT Pemilu 2024 Ditetapkan Oktober, 1.367.667 Jiwa Bisa Memilih Selanjutnya Karutan juga menjelaskan, kegiatan pengiriman ini akan terus dilaksanakan secara bertahap kedepannya. Mengingat saat ini Rutan Kelas II B Bengkulu masih dalam kondisi over kapasitas. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (64) "Yang pertama karena over kapasitas. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan proses pembinaan narapidana yang bersangkutan. Pembinaan itukan fungsi Lapas, dan untuk pemberian hak integrasi bagi narapidana salah satu syaratnya adalah aktif mengikuti kegiatan pembinaan", pungkas Karutan. Nama - Nama Narapidana Yang Dipindahkan 1. Ali Hanafia bin Buyung ( Narkotika, 7 tahun), 2. Ismail Bin Saibul, (Narkotika, 7 tahun), 3. Yudi Setiawan bin Syahrudin, (Narkotika, 6 tahun), 4. Dosi Haydar Bin Irham Efendi, (Narkotika, 7 tahun), 5.Sailum Efendi bin Mahyudin, (Perlindungan anak,14 tahun) 6. Junata Febriando bin Mursalim, (Narkotika, 4 tahun)
Narapidana High Risk Kembali Dipindahkan
Jumat 16-09-2022,18:29 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 27-01-2026,20:21 WIB
Masih Ada yang Berjualan di Jalan, Satpol PP Ajak Pedagang Pasar Minggu Kembali ke Lapak Resmi
Jumat 23-01-2026,23:52 WIB
Penertiban Auning dan Lapak di Eks Pasar Mambo Kembali ke Regulasi
Senin 08-12-2025,20:28 WIB
Kota Bengkulu Kembali Ukir Prestasi Nasional
Sabtu 12-07-2025,10:29 WIB
Pemkab Bengkulu Utara Kembali Salurkan Bantuan Penanganan Darurat ke Pulau Enggano
Senin 23-06-2025,05:00 WIB
Kembali Menjadi Nakhoda Hanura Bengkulu, Usin Sembiring Langsung Siapkan Mesin Partai Jelang 2029
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,18:39 WIB
Medi Febriansyah Resmi Menjabat Pj Sekda Kota Bengkulu
Jumat 30-01-2026,21:18 WIB
Momen Haru, Dedy-Ronny Saksikan Pedagang Pindah ke Dalam PTM
Jumat 30-01-2026,15:56 WIB
Benarkah Ban Mobil Bisa Diisi Angin Hidrogen?
Jumat 30-01-2026,20:40 WIB
Belum Serah Terima Jabatan, Nama Kadispora Provinsi Bengkulu Dicatut
Jumat 30-01-2026,17:17 WIB
Proyek Pembangunan Puskesmas Sambirejo Rp. 3,59 Miliar Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Terkini
Sabtu 31-01-2026,11:36 WIB
Tips Praktis Merawat Ban Motor Agar Awet dan Aman Digunakan
Sabtu 31-01-2026,11:28 WIB
Ban Motor: Peran Vital Penentu Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara
Sabtu 31-01-2026,09:55 WIB
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Sabtu 31-01-2026,09:50 WIB
Aplikasi DANA Dorong Transaksi Digital, Ini Beragam Manfaatnya bagi Masyarakat
Sabtu 31-01-2026,09:46 WIB