BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali melanjutkan kegiatan pemindahan narapidana dengan hukuman tinggi dan masuk kategori high risk. Sebelumnya pada Senin (12/9), sebanyak 15 orang narapidana yang memiliki hukuman lebih dari 2 tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Jumat (16/9) sebanyak enam Narapidana high risk dipindahkan kali ini ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, dengan rincian 5 orang kasus narkotika dengan pidana lebih dari 4 tahun dan 1 orang narapidana kasus perlindungan anak dengan hukuman 14 tahun. Pemindahan narapidana itu mulai dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dengan jumlah petugas pengawalan sebanyak 15 orang. Itu sudah termasuk staf KPR. Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bengkulu Pebbry Yantoni membenarkan adanya proses pemindahan tersebut. Karutan juga menjelaskan, proses pemindahan kembali dilakukan untuk mengoptimalkan kembali fungsi dasar Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu. "Iya, hari ini kita kembali melakukan pemindahan narapidana. Ada 6 orang yang kita kirim ke Lapas Arma. Semuanya masuk kategori highrisk", ujar Karutan. BACA JUGA: DPT Pemilu 2024 Ditetapkan Oktober, 1.367.667 Jiwa Bisa Memilih Selanjutnya Karutan juga menjelaskan, kegiatan pengiriman ini akan terus dilaksanakan secara bertahap kedepannya. Mengingat saat ini Rutan Kelas II B Bengkulu masih dalam kondisi over kapasitas. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (64) "Yang pertama karena over kapasitas. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan proses pembinaan narapidana yang bersangkutan. Pembinaan itukan fungsi Lapas, dan untuk pemberian hak integrasi bagi narapidana salah satu syaratnya adalah aktif mengikuti kegiatan pembinaan", pungkas Karutan. Nama - Nama Narapidana Yang Dipindahkan 1. Ali Hanafia bin Buyung ( Narkotika, 7 tahun), 2. Ismail Bin Saibul, (Narkotika, 7 tahun), 3. Yudi Setiawan bin Syahrudin, (Narkotika, 6 tahun), 4. Dosi Haydar Bin Irham Efendi, (Narkotika, 7 tahun), 5.Sailum Efendi bin Mahyudin, (Perlindungan anak,14 tahun) 6. Junata Febriando bin Mursalim, (Narkotika, 4 tahun)
Narapidana High Risk Kembali Dipindahkan
Jumat 16-09-2022,18:29 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 06-07-2026,17:51 WIB
Sore Ini Rupiah Kembali Tembus Rp 18.000 per Dolar AS
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Terus Berbenah, UNAIR Kembali Jadi Kampus Terbaik Indonesia
Sabtu 06-06-2026,12:20 WIB
Kuwait dan Bahrain Jadi Sasaran Rudal, Amerika – Iran Kembali Saling Serang
Kamis 04-06-2026,11:08 WIB
Bupati Mukomuko Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Selasa 02-06-2026,19:09 WIB
Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan Kembali Raih WTP, Pencapaian Luar Biasa
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,09:00 WIB
Masih Ditemukan, Pengawasan Penjualan Minuman Keras di Mukomuko Akan Diperketat
Sabtu 10-10-2026,10:09 WIB
Partai Poltik di DPR RI Mulai Bahas Wacana Pemakzulan Gibran
Sabtu 10-10-2026,05:00 WIB
Defisit APBN Rp 319 Triliun, Utang Pemerintah Tembus Rp 494,3 Triliun
Sabtu 10-10-2026,07:00 WIB
Partai Demokrat Belum Bahas Penggunaan Hak DPR Mengenai Putusan MK Soal Gibran
Terkini
Sabtu 10-10-2026,10:09 WIB
Partai Poltik di DPR RI Mulai Bahas Wacana Pemakzulan Gibran
Sabtu 10-10-2026,09:00 WIB
Masih Ditemukan, Pengawasan Penjualan Minuman Keras di Mukomuko Akan Diperketat
Sabtu 10-10-2026,07:00 WIB
Partai Demokrat Belum Bahas Penggunaan Hak DPR Mengenai Putusan MK Soal Gibran
Sabtu 10-10-2026,05:00 WIB
Defisit APBN Rp 319 Triliun, Utang Pemerintah Tembus Rp 494,3 Triliun
Jumat 09-10-2026,20:52 WIB