Kejari Mukomuko Turut Laporkan AL Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik

Sabtu 24-09-2022,13:13 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH bersama Kasi Intel, Radiman, SH turut melaporkan AL ke Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Jumat (23/9/2022). 

AL dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik institusi Kejaksaan, dengan membuat video bernarasi menyudutkan Kejaksaan. Video itu, kemudian diunggah di channel YouTube QUOTIENT TV. 

"Kami Kejaksaan Negeri secara resmi telah melaporkan AL ke Polres Mukomuko pada Jumat, 23 September 2022. Dan laporan kami telah diterima oleh pihak Kepolisian," ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH. Jumat pagi usai melapor. 

Ia menjelaskan, terlapor atas nama AL diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 KUHP, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. 

BACA JUGA: Lapas Bengkulu Geledah Blok Narkoba

"Narasi yang disampaikan AL dalam video diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan secara menyeluruh. Sebab itulah kami (Kejari Mukomuko) turut melaporkan dia. Tidak hanya kami, Kejari daerah lain juga telah melaporkan AL ini ke Kepolisian," demikian Lisda. 

BACA JUGA:Peternak Bisa Usulkan Bantuan Jika Hewan Ternak Mati karena PMK

Ditelusuri di kanal YouTube QUOTIENT TV, video AL yang diduga mengandung pencemaran nama baik Kejaksaan itu berdurasi 44 menit 47 detik. 

Dilihat dari informasi Chanel tersebut, video yang diberi judul "SERIAL KEJAKSAAN SARANG MAFIA# OKNUM JAKSA JAKSEL PERAS LEASING MODUS PINJAM PAKAI" diunggah dua pekan lalu atau 4 September 2022. Saat penelusuran hari Jumat (23/9/2022) siang, video itu telah tayang sebanyak 98.817.

 

Kategori :