Lapas Bengkulu Geledah Blok Narkoba

 Lapas Bengkulu Geledah Blok Narkoba

Suasana penggeledahan dalam Lapas Bentiring, Bengkulu-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Lapas Bengkulu Kelas IIA mengadakan razia penggeledahan di Blok Narkoba, Jumat (23/9). Menariknya razia digelar dengan secara mendadak, dihadiri Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Alfonsus Wisnu Ardianto. Acara itu juga dihadiri Karutan Bengkulu, Farizal Anthony.

Kalapas Bengkulu, Ade Kusmanto didampingi Kepala Pengamanan Lapas Bengkulu Yulian Fernando mengatakan, kegiatan gabungan bersama Tim Satops Patnal (Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal) ini dalam melaksanakan cegah deteksi dini pelanggaran keamanan Lapas Bengkulu dalam instruksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. 

"Kegiatan ini razia dalam rangka perintah Ditjen Berantas Narkoba. Intinya pencegahan kamtib didalam Lapas Bengkulu, terutama mencegah penggelapan narkoba terhadap warga binaan yang ada," terangnya.

 Ade menambahkan, giat ini dilakukan dengan rutin. Tentunya dalam razia ini diutamakan agar, kondisi keamanan dan ketertiban dapat lebih meningkat. 

BACA JUGA:Masyarakat Sebilo Gotong Royong Perbaiki Jembatan

"Razia ini rutin dilakukan dengan  waktu yang tidak dijadwalkan untuk mencegah hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan razia rutin ini juga merupakan salah satu cara dalam mengontrol dan memantau keadaan kamar hunian, kondisi fisik tembok jeruji besi dan gembok serta keadaan instalasi listrik di dalam kamar hunian demi mencegah korsleting arus listrik," sampainya. 

Dilanjutkan Plh Kadiv Pas Kemenkumham Bengkulu Alfonsus menambahkan, diharapkan dengan razia rutin ini tidak ada lagi peredaran narkoba. 

"Intinya, tadi digeledah disemua blok hunian narkoba. Tidak ada ditemukan narkoba, ini tentunya dalam memberantas adanya halinar (handphone, pungli dan narkoba) sesuai instruksi dari atasan," tandasnya. 

BACA JUGA:Pelaku UMKM Bengkulu Ekspor Lintah

Dalam razia kali ini, petugas gabungan menyita sejumlah benda terlarang. Seperti ikat pinggang, batu, botol kaca, casan handphone, carter, handphone, pipa stainlees. Seluruh barang hasil penyitaan selanjutnya akan dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: