Seleksinya CAT, Gaji Naik Nyaris 2 Kali Lipat MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Perekrutan Badan Adhoc KPU Mukomuko, yakni Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 dipastikan berbeda dari perekrutan PPK sebelumnya. Bagi yang berminat menjadi PPK di kecamatan masing-masing, tak perlu repot-repot lagi melamar dan memasukan berkas ke Sekretariat KPU Mukomuko seperti dulu. Bisa melamar dari mana saja. Termasuk dari rumah melalui aplikasi. Tidak hanya itu, mekanisme seleksi dipastikan menetapkan sistem komputer Assisted Test (CAT). Serta, gaji bulanan selama menjalankan tugas juga naik. Nyaris 2 kali lipat dari gaji PPK pada Pemilu sebelumnya. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mukomuko, Irsyad pada acara sosialisasi kepemiluan dan persiapan perekrutan Badan Adhoc pada Pemilu Serentak 2024, Jumat (18/11). Irsyad menuturkan, pada perekrutan badan Adhoc kali ini pendaftaran calon PPK maupun PPS melalui aplikasi SIAKBA atau sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc. Semua berkas diupload melalui aplikasi tersebut. Termasuk format surat-surat pernyataan dapat didownload dari aplikasi SIAKBA. "Makanya mendaftar bisa dari mana saja. Dari rumah, atau dari mana. Tidak lagi harus mengantar berkas ke Sekretariat KPU," sampainya. Irsyad juga menegaskan, pada tahapan seleksi tertulis, KPU akan menerapkan sistem CAT pada seleksi PPK kali ini. Bahkan kemungkinan, nilai hasil tes dari para peserta nanti bisa langsung diketahui dan transparan. "Meski KPU Daerah sebagai pelaksana nantinya, tapi sistem dan semua perangkat itu dari KPU RI. Dari pusat. CAT ini bisa menjamin transparansi dalam perekrutan. Makanya kami di KPU Daerah sangat senang diterapkannya CAT dalam perekrutan PPK," ujar Irsyad. Yang tidak kalah penting, lanjut Irsyad, gaji yang bakal diterima oleh ketua dan anggota PPK maupun ketua dan anggota PPS pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 ini, naik hampir 2 kali lipat dari gaji PPK pada Pemilu sebelumnya. "Mudah-mudahan seluruh ketua dan anggota PPK di Mukomuko nanti bisa berkinerja baik. Sebab, perekrutannya sudah by sistem dan disempurnakan dengan kesejahteraan yang meningkat," harap Ketua KPU. Untuk diketahui, lanjut Irsyad, gaji Ketua PPK pada Pemilu 2024 nanti setiap bulan akan menerima Rp 2,5 juta. Sementara anggota PPK akan menerima Rp 2,2 setiap bulan. Untuk ketua dan anggota PPS masing-masing akan menerima Rp 1,5 juta dan Rp 1,3 juta per bulan. "Mudah-mudahan kita (KPU Mukomuko) nanti tidak kesulitan mencari PPK yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Irsyad. Ditambahkan Komisioner KPU Mukomuko Divisi Sosialisasi, Mansur S, ada kabar baik lain yang penting disampaikan. Ungkap Mansur, penerapan masa periodik atau satu orang hanya bisa menjadi PPK selama 2 kali, telah dihapuskan. Artinya, imbuh Mansur, PPK lama yang sudah dua kali menjabat, pada rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024 mendatang, bisa kembali mendaftar. "Ini berkat usulan KPU Daerah, juga termasuk Mukomuko. Kalau diatur masa periodik, kita kesulitan mencari SDM. Nah, sekarang tidak ada lagi masa periodik," bebernya. BACA JUGA:Seleksi Sekda Bengkulu Tengah Agar Diusut Ditambahkannya, pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS rencananya mulai dibuka pada tanggal 22 November 2022. Dan peluncuran dari jadwal pendaftaran nanti rencananya pada tanggal 20 November. "Beruntung bagi Bengkulu, karena untuk launching pendaftaran Badan Adhoc ini difokuskan di Bengkulu. Tempatnya di Pantai Panjang, Kita Bengkulu," ungkap Mansur. BACA JUGA: UMP Bengkulu Cuma Naik Sebanyak Ini "Setiap kecamatan jumlah PPK masih 5 orang. Bagi yang berminat jadi PPK silahkan kepoin (cari tahu) diaplikasi SIAKBA atau situs resmi KPU lainnya. Semua mengenai perekrutan badan Adhoc in shaa Allah tersedia," tutur Mansur. (sam)
Ingin Jadi PPK Bisa Daftar Dimana Saja
Jumat 18-11-2022,16:10 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 14-04-2026,16:43 WIB
Pemkot Bengkulu Ingin Hidupkan Kembali Kegiatan Remaja Masjid
Senin 13-04-2026,04:00 WIB
Air Cucian Beras Ternyata Bisa Menyuburkan Tanaman
Minggu 12-04-2026,16:33 WIB
HUT ke-307, Kota Bengkulu Jadi Lautan Kicau Mania
Sabtu 04-04-2026,12:12 WIB
Ini Aturan Baru dan Daftar Barang Bawaan Jamaah Haji 2026 yang Dilarang Masuk Kabin Pesawat
Kamis 02-04-2026,18:20 WIB
Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Ingin Pasar Kedurang Direhab
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,18:44 WIB
Sultan Pastikan Usulan Lebong Tak Terhambat Birokrasi
Selasa 14-04-2026,18:12 WIB
Tim Advokat Resmi Laporkan Situasi Sidang Korupsi PDAM Bengkulu ke Kepala Kejati
Rabu 15-04-2026,01:00 WIB
Jurnalis Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polres Bengkulu Selatan
Selasa 14-04-2026,14:18 WIB
Wisatawan Komodo Dibatasi, Ketua DPD RI Sultan: Waktunya Kurang Tepat
Selasa 14-04-2026,20:30 WIB
Juli Hartono: NasDem Senantiasa Menjunjung Tinggi dan Menghormati Kebebasan Pers
Terkini
Rabu 15-04-2026,02:00 WIB
Jenis Unggas Petelur Ini Cocok untuk Usaha Ternak dan Mudah Dikelola
Rabu 15-04-2026,01:00 WIB
Jurnalis Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polres Bengkulu Selatan
Selasa 14-04-2026,20:30 WIB
Juli Hartono: NasDem Senantiasa Menjunjung Tinggi dan Menghormati Kebebasan Pers
Selasa 14-04-2026,18:44 WIB
Sultan Pastikan Usulan Lebong Tak Terhambat Birokrasi
Selasa 14-04-2026,18:12 WIB