MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Saat ini, pengurusan izin usaha, termasuk izin usaha panti pijat dan karaoke diurus secara online melalui sistem online single submission (OSS). Izin OSS ini memang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk memperoleh izin. Namun disisi lainnya, izin OSS justru menimbulkan kendala bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan usaha karaoke dan panti pijat yang diduga rentan dengan aktivitas prostitusi. Hal ini diungkapkan Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P kepada RADARBENGKULUONLINE.COM tadi siang. "Izin OSS inikan online. Kami tidak bisa mengawasi usaha panti pijat dan karaoke yang beroperasi di wilayah kita. Siapa yang dipekerjakan oleh pemilih usaha panti pijat, apakah terapisnya punya sertifikat keahlian atau tidak, kami tidak bisa mengawasi. Ini jadi kendala," ujar Sekda, kemarin. Yandaryat mengatakan, ia menerima laporan, usaha panti pijat dan karaoke diduga membuka aktivitas prostitusi. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Mukomuko siap mencabut izin usaha panti pijat maupun karaoke jika terbukti melakukan aktivitas prostitusi. BACA JUGA:Warga Mukomuko Kena OTT di Benteng Adanya praktik prostitusi di usaha panti pijat di daerah ini diperkuat dengan barang bukti temuan tim Satpol-PP berupa bekas bungkus obat kuat tisu magic dan alat kontrasepsi bekas jenis kondom setelah melakukan razia pada Selasa (29/11) lalu. Diperparah lagi, ternyata 17 pekerja panti pijat atau terapis yang terjaring razia Satpol-PP, satupun tidak memiliki sertifikat keahlian dibidang pekerjaannya. Seharusnya, tegas Sekda, pekerja usaha seperti panti pijat atau terapis harus dibekali sertifikasi terapis. Artinya, jasa yang ditawarkan benar-benar pijat terapi untuk kesehatan. Bukan jasa yang lain. BACA JUGA:Apindo Keberatan UMP Bengkulu Ditetapkan Naik 8,1 Persen "Ini kami masih berikan kesempatan. Tapi kalau masih saya dengar ada praktik prostitusi dan terbukti, kita akan tindak tegas. Kita cabut izin, kita tutup usahanya. Saya tak peduli, meskipun konsekuensinya saya digugat di PTUN. Silahkan tuntut saya," demikian Sekda.
Pengawasan Panti Pijat Terkendala Hal Ini
Rabu 30-11-2022,23:44 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Pajak Usaha Pijat di Mega Mall Tetap Diawasi Secara Ketat
Rabu 09-07-2025,18:42 WIB
Pemkab BS Memahami dan Membutuhkan Pengawasan dari DPRD, Empat Tahun Meraih WTP
Rabu 28-05-2025,18:21 WIB
Pengawasan Harus Ketat, Wapres Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis di Bumi Merah Putih
Jumat 14-02-2025,08:02 WIB
5 Sektor Strategis Diawasi Ketat oleh BPKP
Selasa 21-01-2025,11:55 WIB
Isu Krusial Tentang Minimnya Pengawas K3, Perusahaan Diminta Terapkan Sistem Mandiri
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,19:56 WIB
Ini Dia Barang Penting yang Harus Dibawa Saat Mudik Naik Mobil
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Cara Membuat Es Ramen Jelly yang Enak dan Bikin Ketagihan
Selasa 17-03-2026,19:50 WIB
Tips Listrik Aman Tinggalkan Rumah Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,20:02 WIB
Jelang Idul Fitri, Walikota Bengkulu Resmikan 10 Unit Gazebo di Pantai Panjang
Selasa 17-03-2026,18:58 WIB
Peringatan HUT Kota Bengkulu ke-307 Berlangsung Sederhana, Tapi Penuh Makna
Terkini
Rabu 18-03-2026,07:00 WIB
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kaur dan Baznas Salurkan Santunan di Desa Kepahiyang
Rabu 18-03-2026,05:00 WIB
Ini Dia Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026
Rabu 18-03-2026,03:25 WIB
Ketua TP PKK Kabupaten Kaur Hadiri Pasar Murah Ramadan di Kecamatan Nasal
Rabu 18-03-2026,03:00 WIB
Saat Lebaran, Wakil Walikota Bengkulu Minta Masyarakat Bersikap Ramah kepada Wisatawan yang Datang
Rabu 18-03-2026,02:00 WIB