MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Saat ini, pengurusan izin usaha, termasuk izin usaha panti pijat dan karaoke diurus secara online melalui sistem online single submission (OSS). Izin OSS ini memang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk memperoleh izin. Namun disisi lainnya, izin OSS justru menimbulkan kendala bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan usaha karaoke dan panti pijat yang diduga rentan dengan aktivitas prostitusi. Hal ini diungkapkan Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P kepada RADARBENGKULUONLINE.COM tadi siang. "Izin OSS inikan online. Kami tidak bisa mengawasi usaha panti pijat dan karaoke yang beroperasi di wilayah kita. Siapa yang dipekerjakan oleh pemilih usaha panti pijat, apakah terapisnya punya sertifikat keahlian atau tidak, kami tidak bisa mengawasi. Ini jadi kendala," ujar Sekda, kemarin. Yandaryat mengatakan, ia menerima laporan, usaha panti pijat dan karaoke diduga membuka aktivitas prostitusi. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Mukomuko siap mencabut izin usaha panti pijat maupun karaoke jika terbukti melakukan aktivitas prostitusi. BACA JUGA:Warga Mukomuko Kena OTT di Benteng Adanya praktik prostitusi di usaha panti pijat di daerah ini diperkuat dengan barang bukti temuan tim Satpol-PP berupa bekas bungkus obat kuat tisu magic dan alat kontrasepsi bekas jenis kondom setelah melakukan razia pada Selasa (29/11) lalu. Diperparah lagi, ternyata 17 pekerja panti pijat atau terapis yang terjaring razia Satpol-PP, satupun tidak memiliki sertifikat keahlian dibidang pekerjaannya. Seharusnya, tegas Sekda, pekerja usaha seperti panti pijat atau terapis harus dibekali sertifikasi terapis. Artinya, jasa yang ditawarkan benar-benar pijat terapi untuk kesehatan. Bukan jasa yang lain. BACA JUGA:Apindo Keberatan UMP Bengkulu Ditetapkan Naik 8,1 Persen "Ini kami masih berikan kesempatan. Tapi kalau masih saya dengar ada praktik prostitusi dan terbukti, kita akan tindak tegas. Kita cabut izin, kita tutup usahanya. Saya tak peduli, meskipun konsekuensinya saya digugat di PTUN. Silahkan tuntut saya," demikian Sekda.
Pengawasan Panti Pijat Terkendala Hal Ini
Rabu 30-11-2022,23:44 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Jumat 14-02-2025,08:02 WIB
5 Sektor Strategis Diawasi Ketat oleh BPKP
Selasa 21-01-2025,11:55 WIB
Isu Krusial Tentang Minimnya Pengawas K3, Perusahaan Diminta Terapkan Sistem Mandiri
Sabtu 14-09-2024,00:05 WIB
Bawaslu Kaur Intensifkan Pengawasan Tahapan Pilkada 2024
Rabu 14-08-2024,06:32 WIB
Masih Aman dan Terkendali, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Bengkulu Selatan Diperketat
Senin 25-12-2023,04:00 WIB
Jalin Silaturahmi, Polsek Maje Aktif Lakukan Pengawasan Kamtibmas
Terpopuler
Senin 07-04-2025,20:17 WIB
8 Rumah Ludes Terbakar di Kelurahan Sumur Meleleh Kota Bengkulu
Senin 07-04-2025,11:26 WIB
Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Siap Dilalui Kapal pada 8 April 2025
Senin 07-04-2025,11:31 WIB
Harga Cabai Merah di Pasar Panorama Bengkulu Murah, Tapi Pembeli Masih Sepi
Senin 07-04-2025,11:18 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Perbaikan Jalan dan Revitalisasi Pelabuhan Sejalan
Senin 07-04-2025,20:12 WIB
PUPR Usulkan View Tower Bengkulu Jadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
Terkini
Selasa 08-04-2025,10:23 WIB
Kapolri Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung
Selasa 08-04-2025,03:00 WIB
Petani Sawit di Bengkulu Tengah Minta Gubernur Bengkulu Lakukan Intervensi
Selasa 08-04-2025,02:03 WIB
Unit Kerja Keimigrasian Bengkulu Utara Bakal Naik Kelas jadi Kantor Imigrasi
Selasa 08-04-2025,01:00 WIB
Kota Bengkulu Siap Mengimplementasikan Ijazah Elektronik
Selasa 08-04-2025,00:05 WIB