MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana korupsi pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2019 sampai 2020, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan menjadi tersangka. Adapun tersangkanya berinisial (SF)yang melakukan pengadaan beberapa barang serta kegiatan yang merugikan negara. Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanfi,SH,MH mengatakan, sebelumnya sekitar dua minggu yang lalu pihaknya juga sudah menetapkan tiga tersangka. Tetapi satu meninggal dunia dalam kasus korupsi dana Kesejahteraan Kakyat (Kesra) di Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan untuk dugaan korupsi di Baznas baru satu. "Sebelum menetapkan tersangka, kita juga sudah mengumpulkan alat bukti mengumpulkan keterangan saksi sebanyak 214 orang,ditemukan adanya peristiwa penyimpangan dana antara lain bantuan fiktif masyarakat yang terdaftar dan ada bukti tanda terima. Ternyata yang bersangkutan tidak pernah menerima. Untuk bantuan barang dan uang bantuan usaha tidak diterima dalam daftar,serta dugaan mark up,"ungkap Hendri diruang pres realese Kamis (01/12). Dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1.152 Miliar yang berasal dari tiga sumber. Yaitu dana APBD pada tahun 2019 senilai Rp 1.379 Miliar dan tahun 2020 Rp 2.650 Miliar, dana zakat ASN Rp 2,5 persen Rp 5.840 Miliar tahun 2019 sampai 2020 serta uang tunai tahun 2019 sampai 2020 sebesar Rp 364 juta yang artinya dana yang dikelola mencapai Rp 10.234 miliar selama dua tahun. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangankan barang bukti terhitung 1 Desember terhadap tersangka SF yang mempunyai peran sebagai bendahara dilakukan penahanan 20 kedepan dengan jenis penahanan rutan di Rutan Manna. BACA JUGA:Pengoperasian TOL Bengkulu – Taba Penanjung Tanpa Tarif Bukan itu saja yang dilakukan SF selaku bendahara, tersangka juga tidak bisa mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp 90 juta lebih. Selebihnya, apakah ada tersangka yang lainnya, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. Kalau nantinya dari hasil penyidikan ada tersangka baru, maka akan dimitai pertanggung jawabannya juga. BACA JUGA:Innova Zenix Diserbu Konsumen di Bengkulu "Untuk 214 saksi ini kita kumpulkan mulai dari pihak Baznas, masyarakat, seterusnya dari pihak luar seperti toko tempat pembelian barang, untuk selanjutnya kita juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemana dana tersebut serta digunakan untuk apa oleh tersangka,"pungkas Hendri.(afa)
Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Ditahan
Jumat 02-12-2022,19:03 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 08-07-2026,00:09 WIB
Ternak Berkeliaran, Satpol PP Bengkulu Selatan Akan Bertindak Tegas
Senin 06-07-2026,18:12 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Rapat Pembentukan Panitia HUT RI ke- 81
Jumat 03-07-2026,17:50 WIB
ASN Bengkulu Selatan yang Pakai Kendaraan Pelat Luar Dilarang Parkir di Kantor Pemda
Kamis 02-07-2026,18:09 WIB
Bappeda Litbang Bengkulu Selatan Laksanakan Zoom Meeting Coaching Clinic 1 Implementasi SSK
Minggu 28-06-2026,18:16 WIB
Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Ikuti Bimbingan Teknis Pertanian Moderen
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,19:09 WIB
Pengacara Menilai Fakta Persidangan Tidak Ada Komitmen Fee Proyek
Kamis 09-07-2026,03:00 WIB
Persebaya Lebih Awal Umumkan Skuadnya
Rabu 08-07-2026,18:17 WIB
Sultan Baktiar Najamudin Desak Solusi Cepat, Evaluasi Transfer Daerah untuk Selamatkan PPPK
Rabu 08-07-2026,18:45 WIB
Kemenhaj Usul Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp 42,8 Juta, Sisanya Ditanggung BPKH
Kamis 09-07-2026,05:00 WIB
Ini Cara Membuat Kuah Sate Padang yang Kental dan Gurih
Terkini
Kamis 09-07-2026,16:09 WIB
Presiden Prabowo Berlakukan Program Biodiesel B50 di Indonesia
Kamis 09-07-2026,16:05 WIB
Audit Internal hingga Audit Eksternal yang Dilakukan Perusahaan Pupuk Dinilai Sesuai
Kamis 09-07-2026,15:34 WIB
Sidang Penggelapan Dana CV Pupuk, Ahli Tegaskan Dugaan Fraud Bisa Dilaporkan Meski Nominal Kerugian Kecil
Kamis 09-07-2026,10:51 WIB
Pemerintah Kabupaten Kaur Percepat Transformasi Digital, Seluruh OPD Wajib Optimalkan SRIKANDI
Kamis 09-07-2026,09:36 WIB