MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana korupsi pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2019 sampai 2020, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan menjadi tersangka. Adapun tersangkanya berinisial (SF)yang melakukan pengadaan beberapa barang serta kegiatan yang merugikan negara. Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanfi,SH,MH mengatakan, sebelumnya sekitar dua minggu yang lalu pihaknya juga sudah menetapkan tiga tersangka. Tetapi satu meninggal dunia dalam kasus korupsi dana Kesejahteraan Kakyat (Kesra) di Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan untuk dugaan korupsi di Baznas baru satu. "Sebelum menetapkan tersangka, kita juga sudah mengumpulkan alat bukti mengumpulkan keterangan saksi sebanyak 214 orang,ditemukan adanya peristiwa penyimpangan dana antara lain bantuan fiktif masyarakat yang terdaftar dan ada bukti tanda terima. Ternyata yang bersangkutan tidak pernah menerima. Untuk bantuan barang dan uang bantuan usaha tidak diterima dalam daftar,serta dugaan mark up,"ungkap Hendri diruang pres realese Kamis (01/12). Dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1.152 Miliar yang berasal dari tiga sumber. Yaitu dana APBD pada tahun 2019 senilai Rp 1.379 Miliar dan tahun 2020 Rp 2.650 Miliar, dana zakat ASN Rp 2,5 persen Rp 5.840 Miliar tahun 2019 sampai 2020 serta uang tunai tahun 2019 sampai 2020 sebesar Rp 364 juta yang artinya dana yang dikelola mencapai Rp 10.234 miliar selama dua tahun. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangankan barang bukti terhitung 1 Desember terhadap tersangka SF yang mempunyai peran sebagai bendahara dilakukan penahanan 20 kedepan dengan jenis penahanan rutan di Rutan Manna. BACA JUGA:Pengoperasian TOL Bengkulu – Taba Penanjung Tanpa Tarif Bukan itu saja yang dilakukan SF selaku bendahara, tersangka juga tidak bisa mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp 90 juta lebih. Selebihnya, apakah ada tersangka yang lainnya, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. Kalau nantinya dari hasil penyidikan ada tersangka baru, maka akan dimitai pertanggung jawabannya juga. BACA JUGA:Innova Zenix Diserbu Konsumen di Bengkulu "Untuk 214 saksi ini kita kumpulkan mulai dari pihak Baznas, masyarakat, seterusnya dari pihak luar seperti toko tempat pembelian barang, untuk selanjutnya kita juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemana dana tersebut serta digunakan untuk apa oleh tersangka,"pungkas Hendri.(afa)
Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Ditahan
Jumat 02-12-2022,19:03 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 07-04-2026,20:19 WIB
Menjelang Idul Adha, Hewan Kurban di Bengkulu Selatan Terdata 19.500 Ekor
Senin 06-04-2026,18:28 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Gelar Rapat Seleksi Paskibra
Minggu 05-04-2026,18:18 WIB
396 Orang Nelayan Bengkulu Selatan Sudah Mendapatkan Manfaat BPJS
Kamis 02-04-2026,18:20 WIB
Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Ingin Pasar Kedurang Direhab
Rabu 01-04-2026,20:05 WIB
Kajari Bengkulu Selatan Lantik Kasi Tindak Pidana Khusus, Ini Harapannya
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,14:27 WIB
Demi Kepastian Hukum, BPN & Kuasa Hukum Kelurga Tjandra Ukur & Patok Ulang Batas Tanah yang Sempat Hilang
Selasa 07-04-2026,10:19 WIB
Andi Amran Sulaiman: Stok Pangan Nasional Aman
Selasa 07-04-2026,14:31 WIB
Erna Sari Dewi Pindah Komisi V DPR RI, Perjuangkan Infrastruktur dan Penerbangan Bengkulu
Selasa 07-04-2026,09:53 WIB
Ini Trik Menanam Buah Jeruk Santang Madu Dalam Pot Agar Cepat Berbuah
Selasa 07-04-2026,11:51 WIB
Cara Menata Ruangan Rumah agar Lebih Nyaman
Terkini
Rabu 08-04-2026,02:00 WIB
Banjir Landa Kota Bengkulu, BPBD dan Instansi Terkait Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Rabu 08-04-2026,01:00 WIB
Pemkot Bengkulu Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rawa Makmur
Rabu 08-04-2026,00:08 WIB
Tekuk Malaysia 1-0, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal AFF 2026
Selasa 07-04-2026,20:19 WIB
Menjelang Idul Adha, Hewan Kurban di Bengkulu Selatan Terdata 19.500 Ekor
Selasa 07-04-2026,20:01 WIB