MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana korupsi pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2019 sampai 2020, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan menjadi tersangka. Adapun tersangkanya berinisial (SF)yang melakukan pengadaan beberapa barang serta kegiatan yang merugikan negara. Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanfi,SH,MH mengatakan, sebelumnya sekitar dua minggu yang lalu pihaknya juga sudah menetapkan tiga tersangka. Tetapi satu meninggal dunia dalam kasus korupsi dana Kesejahteraan Kakyat (Kesra) di Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan untuk dugaan korupsi di Baznas baru satu. "Sebelum menetapkan tersangka, kita juga sudah mengumpulkan alat bukti mengumpulkan keterangan saksi sebanyak 214 orang,ditemukan adanya peristiwa penyimpangan dana antara lain bantuan fiktif masyarakat yang terdaftar dan ada bukti tanda terima. Ternyata yang bersangkutan tidak pernah menerima. Untuk bantuan barang dan uang bantuan usaha tidak diterima dalam daftar,serta dugaan mark up,"ungkap Hendri diruang pres realese Kamis (01/12). Dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1.152 Miliar yang berasal dari tiga sumber. Yaitu dana APBD pada tahun 2019 senilai Rp 1.379 Miliar dan tahun 2020 Rp 2.650 Miliar, dana zakat ASN Rp 2,5 persen Rp 5.840 Miliar tahun 2019 sampai 2020 serta uang tunai tahun 2019 sampai 2020 sebesar Rp 364 juta yang artinya dana yang dikelola mencapai Rp 10.234 miliar selama dua tahun. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangankan barang bukti terhitung 1 Desember terhadap tersangka SF yang mempunyai peran sebagai bendahara dilakukan penahanan 20 kedepan dengan jenis penahanan rutan di Rutan Manna. BACA JUGA:Pengoperasian TOL Bengkulu – Taba Penanjung Tanpa Tarif Bukan itu saja yang dilakukan SF selaku bendahara, tersangka juga tidak bisa mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp 90 juta lebih. Selebihnya, apakah ada tersangka yang lainnya, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. Kalau nantinya dari hasil penyidikan ada tersangka baru, maka akan dimitai pertanggung jawabannya juga. BACA JUGA:Innova Zenix Diserbu Konsumen di Bengkulu "Untuk 214 saksi ini kita kumpulkan mulai dari pihak Baznas, masyarakat, seterusnya dari pihak luar seperti toko tempat pembelian barang, untuk selanjutnya kita juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemana dana tersebut serta digunakan untuk apa oleh tersangka,"pungkas Hendri.(afa)
Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Ditahan
Jumat 02-12-2022,19:03 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 24-08-2026,16:46 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Mendapatkan Dua Penghargaan Dari BPHN Soal JDIH dan IRH
Rabu 05-08-2026,19:05 WIB
Kapolres Bengkulu Selatan Gandeng Tokoh Agama, Wujudkan Daerah Aman dan Harmonis
Senin 03-08-2026,01:00 WIB
Baznas Ajak Elemen Bangsa Pererat Persatuan Melalui Gerakan Zakat
Kamis 23-07-2026,18:30 WIB
Berikan Edukasi, Satlantas Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Rabu 22-07-2026,19:17 WIB
Kolaborasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Fokus Operasi Gabungan Satlantas Polres Bengkulu Selatan
Terpopuler
Senin 24-08-2026,16:46 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Mendapatkan Dua Penghargaan Dari BPHN Soal JDIH dan IRH
Senin 24-08-2026,20:01 WIB
Tiga Dari Terpidana KPU Bengkulu Selatan, Baru Eks Bendahara Yang Bayar Uang Pengganti dan Denda
Selasa 25-08-2026,08:50 WIB
Disaat Keterbatasan Anggaran, Gerak Cepat Helmi-Mian Nyata Membangun Provinsi Bengkulu
Selasa 25-08-2026,13:49 WIB
Jalin Kerjasama, Kemenag dan University of Melbourne Buka Jalan Murid Madrasah ke Kampus Dunia
Terkini
Selasa 25-08-2026,13:49 WIB
Jalin Kerjasama, Kemenag dan University of Melbourne Buka Jalan Murid Madrasah ke Kampus Dunia
Selasa 25-08-2026,08:50 WIB
Disaat Keterbatasan Anggaran, Gerak Cepat Helmi-Mian Nyata Membangun Provinsi Bengkulu
Senin 24-08-2026,20:01 WIB
Tiga Dari Terpidana KPU Bengkulu Selatan, Baru Eks Bendahara Yang Bayar Uang Pengganti dan Denda
Senin 24-08-2026,16:46 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Mendapatkan Dua Penghargaan Dari BPHN Soal JDIH dan IRH
Senin 24-08-2026,13:27 WIB