Warga Jakarta dan Jawa Tengah Jadi Tersangka Korupsi di Mukomuko

Rabu 28-12-2022,05:03 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dugaan kasus korupsi yang ditangani Polres Mukomuko menyeret warga Kebayoran Lama, DKI Jakarta dan warga Kebumen, Jawa Tengah menjadi tersangka. Siapa saja dan apa perannya? 

Yakni dugaan korupsi program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID PEL) tahun 2019. 

Salah satu desa di Kabupaten Mukomuko yakni, Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya pada tahun 2019 mendapat jatah program PIID PEL Kemendes-PDTT. Program tersebut mengucurkan dana sebesar Rp 1 miliar ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana tersebut dipergunakan untuk pengembangan pabrik tepung ikan. 

Polisi menduga telah terjadi penyelewengan uang negara pada program PIID PEL di Desa Pasar Bantal yang dikelola secara swakelola oleh BUMDes Anak Negeri desa setempat. 

Sebelumnya, penyidik Polres Mukomuko telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni AS Direktur BUMDes Anak Negeri dan AP Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK). 

Pihak Polres Mukomuko terus mengembangkan, dan menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas dugaan korupsi program PIID PEL di desa Pasar Bantal tahun 2019. 

Hasilnya, dari sebelumnya dua tersangka, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru. Sehingga jumlah tersangka pada perkara ini menjadi 4 orang. 

BACA JUGA:UIN FAS Didorong Gubernur Bengkulu Dirikan Fakultas Kedokteran Berbasis Keislaman

Dua tersangka baru ini bukan warga Kabupaten Mukomuko seperti dua tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan. Melainkan, warga Kebayoran Lama, DKI Jakarta, dan warga Kebumen, Jawa Tengah. 

Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Susilo, SH. MH mengungkapkan, dua tersangka baru yakni Direktur PT. PSG berinisial YB. Ia warga Kebayoran Lama Provinsi DKI Jakarta dan Direktur PT. SGI berinisial AP yang merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah. 

Dijelaskannya, PT. PSG yang diderekturi YB ini menjadi rekanan dari TPKK dan BUMDes Desa Pasar Bantal. YB merupakan pihak ketiga yang membuatkan proposal untuk pengajuan program pembangunan pabrik ikan runca menjadi tepung ikan ke Kemendes-PDTT. YB diduga mendapat upah Rp 20 juta dari jasa tersebut. 

"Semestinya proposal itu, dibuatkan oleh BUMDes Desa Pasar Bantal. Bukan oleh orang ketiga, yang notabenenya juga bukan bagian dari BUMDes. YB ini yang menawarkan jasa pembuatan proposal kepada TPKK," jelas Kasat. 

Sementara AP, Direktur PT. SGI, meski tidak ada hubungan langsung dengan BUMDes Pasar Bantal, akan tetapi ia merupakan kolega dari YB. AP bersama YB diduga mengatur dan mengkondisikan mark up harga mesin penggilingan ikan yang akan didatangkan ke Mukomuko.

BACA JUGA: Dilaporkan Asusila, Kades di Lubuk Sandi Malah Tutup Usia

"YB dan AP menjadi perantara untuk pembelian mesin. Dari harga yang semestinya hanya sekitar Rp 294,2 juta, di mark up harga beli mesinnya menjadi sebesar Rp 425 juta lebih," ungkap Susilo.

"AP pun menerima keuntungan dari kegiatan pengadaan mesin itu, sejumlah Rp 65 juta. Jadi TPKK  dan BUMDes Pasar Bantal ketika akan mencari mesin, beli di Malang. YB dan AP ini menjadi perantara ke distributor di Malang. Dia ambil untung sendiri dari selisih harga tadi," lebih rinci Susilo menjelaskan. 

 

Kategori :