Serahkan Bantuan Rp 1, 9 Miliar, Gubernur Rohidin Dorong Nelayan Memiliki Badan Hukum
Rabu 04-01-2023,02:10 WIB
Reporter : Iwan
Editor : Yar Azza
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyerahkan bantuan kepada nelayan se Provinsi Bengkulu Selasa (3/1). Penyerahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
Ada pun bantuan tersebut berupa mesin tempel perahu, alat tangkap dan peralatan keselamatan yang diberikan secara gratis kepada kelompok nelayan.
Sedangkan total anggaran untuk bantuan itu adalah senilai Rp 1,9 miliar. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran itu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
Selan itu, juga memberikan bantuan berupa pengurusan badan hukum bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan.
BACA JUGA:Tinggal Urus Administrasi, SPBU Km 8 Kota Bengkulu Segera Beroperasi
"Kita menyampaikan berbagai paket bantuan alat nelayan. Ada jaring, jaket pelampung, mesin tempel. Yang tidak kalah pentingnya adalah izin berusaha. Status kelembagaan KUB nelayan penting. Karena, itu menjadi prasyarat untuk mereka mendapatkan bantuan, juga legalitas pengajuan kredit dan bantuan," jelas Gubernur Rohidin.
Kelembagaan KUB Nelayan sendiri, tambah Gubernur Rohidin, merupakan salah satu hal yang penting. Selain sebagai syarat menerima bantuan, badan hukum, KUB ini juga menjadi legalitas nelayan untuk melakukan pengajuan kredit.
Tanpa adanya akte pendirian secara resmi, itu tidak diterima. Gubernur Rohidin sendiri menginginkan agar semua kelompok nelayan mempunyai badan hukum yang legal.
BACA JUGA:Angel's Wing, Ini Tempat Nongkrong Terbaru Anak Muda, Fasilitasnya Tidak Dimiliki Resto Lain di Bengkulu
"Tadi saya minta Kadis Kelautan dan Perikanan mendata seluruh KUB yang ada di Provinsi Bengkulu ini ada berapa. Mungkin baru 40 hingga 50 yang sudah mendapatkan akte pendirian. Kalau bisa, kita buatkan akte pendirian semua. Misal sampai 400 hingga 500 KUB. Karena, ini untuk legalitas KUB," tambah Gubernur Rohidin.
Kategori :