BENGKULU, RADARBENGKULU,DISWAY.ID – Ada-ada saja hal yang membuatnya seseorang harus berurusan dengan hukum. Lebih-lebih yang sedang memegang jabatan. Jangan sampai tergelincir dan malah masuk bui.
Adalah mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tanjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Selamat Amin. Dia harus divonis penjara selama 3 tahun. Dia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Bukan hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 506 juta. BACA JUGA:Dua Oknum Wartawan Online Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya Vonis ini tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Kejari Negeri Rejang Lebong sebelumnya dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini yang memberatkan terdakwa karena belum mengembalikan kerugian negara. Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra, SH Rabu (18/1) mengatakan dalam pembuktian perkara ini. Pihaknya telah menghadirkan sebanyak 20 saksi. Dari keterangan para saksi terungkap terdakwa Selamat menyalahgunakan APBDes Lubuk Tanjung untuk modal bermain judi. “Fakta persidangan sudah jelas, bahwa terdakwa tidak menggunakan APBDes itu sebagaimana mestinya, malah digunakan untuk modal bermain judi,” kata Abi. Saksi Bendahara Desa, Hani yang dihadirkan JPU sebelumnya menyebutkan terdakwa dalam sekali bermain judi pernah menghabiskan uang sampai Rp 70 juta. “Tidak hanya judi online, terdakwa juga modalkan uang hasil korupsi untuk judi sabung ayam diberbagai tempat mulai dari Bengkulu dan Sumatera Selatan,” terang Abi. Lantaran belum melakukan pengembalian kerugian negara, JPU mempertimbangkan tuntutan pastinya diberatkan. “Tidak mengembalikan kerugian negara masuk dalam hal-hal yang memberatkan terdakwa ini,” kata Abi. BACA JUGA:Sesda Sidak Kesbangpol, Eh Hanya Ada Satu ASN Dakwaan JPU, terdakwa Selamat selaku Kades saat itu menerbitkan Peraturan Desa Lubuk Tunjung Nomor : 05 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan rincian Dana Desa Rp 889.018.000 dan Alokasi Dana Desa Rp 515.897.000, hingga tertotal Rp 1.404.915.000. Diketahui, dana desa (DD) yang dikorupsi terdakwa berasal dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter, namun hanya dikerjakan 214 meter. BACA JUGA:Kader Jadi Tsk dan Ditahan Polda, Ini Sikap Partai Gerindra Bengkulu Kemudian pekerjaan pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut.Gunakan Uang APBDES untuk Modal Main Judi, Mantan Kades Ini Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu 18-01-2023,20:18 WIB
Reporter : Ronald
Editor : Christ
Tags : #selamat amin
#sabung ayam
#pnpm
#penjara
#mantan kades
#main judi
#korupsi
#kepala desa (kades) lubuk tanjung
#kegiatan fisik
#kecamatan sindang beliti ilir
#kades
#kabupaten rejang lebong
#judi
#investigasi
#drainase
#divonis 3 tahun penjara
#dibui
#dd
#dana desa
Kategori :
Terkait
Kamis 31-10-2024,05:00 WIB
Semua Kades di Kabupaten Seluma Dibina
Sabtu 19-10-2024,14:28 WIB
KN Rp 2,3 M Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Benteng, Polda Bengkulu terima Rp 489 Juta Pengembalian
Jumat 18-10-2024,10:32 WIB
Polda Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Benteng, Mantan Kadis Ditahan
Jumat 27-09-2024,08:42 WIB
Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Menjelang Pilgub Bengkulu 2024 Diteruskan ke Mendagri
Jumat 27-09-2024,04:00 WIB
Ingat Ya, ASN dan Kades Jangan Terlibat Pilkada Secara Langsung
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,08:56 WIB
Distribusi BBM ke Pertashop Sering Terlambat, HPMPI Minta DPRD Tegur Pertamina
Jumat 22-11-2024,12:12 WIB
5 Rekomendasi Ponsel Mid-Range Terbaik dengan Performa Mewah di 2024
Jumat 22-11-2024,11:31 WIB
Dempo, Jaringan Santri Indonesia dan Thoriqoh Naqsyabandiyah Pilih Rohidin Ketimbang Helmi
Jumat 22-11-2024,14:02 WIB
Toyota Prius vs Tesla Model 3, Mobil Mana yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan?
Terkini
Jumat 22-11-2024,18:33 WIB
Penyelenggara Mal Pelayanan Publik, Tandatangan PKS Lima Instansi Agar Mudah Dalam Pelayanan
Jumat 22-11-2024,16:25 WIB
Ketua Kwarcab 0705 Seluma Buka Perjusami dan Giat Prestasi Pramuka Penggalang
Jumat 22-11-2024,14:02 WIB
Toyota Prius vs Tesla Model 3, Mobil Mana yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan?
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,12:19 WIB