Irwan: Silahkan Lapor, Isu Suap Penerimaan PPS Mencuat

Minggu 29-01-2023,09:30 WIB
Reporter : Windi
Editor : Yar Azza

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM -  Perekrutan anggota  PPS yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu ada yang mempermasalahkannya. 

 

 

Dikabarkan telah terjadi polemik, lantaran proses perekrutan dicemari perbuatan curang oknum.

 

 

Informasinya dugaan kecurangan ini terjadi hampir di setiap tingkat Kabupaten. 

BACA JUGA: Rapat Kerja, Pemuda ICMI Dikembangkan di Lima Kabupaten

 

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra,S.Ag, MM, meminta kepada KPU tingkat Kabupaten Kota yang dipermasalahkan atas mekanisme perekrutan PPS untuk melakukan klarifikasi.

 

 

Kemudian, lanjutnya, melakukan sosialisasi kepada peserta calon PPS yang tidak puas atas hasil pleno KPU tentang  penetapan anggota PPS terpilih. 

 

 

"Kita minta KPU kabupaten untuk melakukan klarifikasi tentang sebagian besar mempersoalkan mekanisme  seleksi, itu menjadi catatan kita," sampainya. 

BACA JUGA:Ini Dia Alasan Sopir Truk Tolak Parkir di ASDP, Antrean Mengular Sampai Gerbang Tol

 

 

Sedangkan terkait dugaan unsur kesengajaan kecurangan yang dilakukan dalam menentukan terpilihnya calon PPS dengan pungutan biaya, jika itu benar, maka ini merupakan tindakan pidana.

 

 

Untuk itu, calon PPS yang merasa dirugikan,  sebaiknya   melaporkan ke pihak Kepolisian. 

 

 

"Jika ada bukti yang cukup adanya kecurangan seperti suap yang dilakukan dalam mekanisme perekrutan PPS, maka silahkan melapor ke pihak yang berwenang, karena ini sudah jelas masuk ranah pidana," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bukan Hubungan Seks, Waspadai Penularan HIV Tanpa Disadari

 

 

Ditambahkan Irwan, KPU Provinsi mendukung pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan kecurangan yang telah masuk dalam ranah pidana.

 

 

Ia menegaskan tidak akan melindungi oknum anggota KPU yang dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan, karena ini merupakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

 

 

"Kami tidak akan melindungi jika jajaran penyelenggara kami yang melakukan kecurangan berupa, suap,atau menjanjikan sesuatu yang merusak integritas pelaksanaan rekrutmen badan penyelenggara."  

BACA JUGA:Bahas Program 2022-2023, Perwata Bengkulu Gelar Mubes

 

 

Jika terbukti ada oknum anggota penyelenggara yang melakukan kecurangan,  pihaknya akan melakukan mekanisme yang ada dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemecatan terhadap oknum tersebut. 

 

 

"Iya nanti ada mekanisme kita, bisa sampai ke pemecatan," tegasnya. 

 

 

Masih dijelaskan Irwan, mekanisme perekrutan anggota PPS ada beberapa tahapan.

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Pejuang Garis Dua, Ayo Tetap Semangat dan Berdoa

 

 

Untuk tahapan Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi calon anggota PPS.

 

 

Hasil CAT mengantarkan calon anggota PPS untuk melakukan seleksi,  yakni test wawancara.

 

 

"Menurut catatan kita untuk KPU Kabupaten, untuk sosialisasi ke peserta  belum maksimal.''

BACA JUGA:Lepek Binti, Kue Tradisional Sekaligus Sejarah Bagi Suku Serawai

 

 

Misalnya, apa kriteria seseorang bisa dinyatakan lulus CAT, dari nilai CAT digunakan tahapan mana.

 

 

Kemudian ada tahapan berikutnya, tahapan wawancara, tahapan wawancara ini juga ada parameter sendiri.

 

 

Jadi, ada parameter berbeda dari CAT dengan wawancara, parameter CAT mengantarkan ke wawancara, diwawancara ada parameter lain.

BACA JUGA:Siap-Siap, Intan Jako Private Akan Gelar Grand Konser ke 2

 

 

''Mungkin itu yang harus kita evaluasi KPU Kabupaten dan PPK seperti apa sosialisasinya kepada PPS.''

 

 

Sepertinya, inilah awal publik bertanya, kenapa nilai CATnya tinggi, tapi tidak lolos.

 

 

''Sedangkan CATnya, lebih rendah lolos," jelasnya. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Intan Jako Private Akan Gelar Grand Konser ke 2

 

 

 

Kategori :