RADARBENGKULUONLINE.COM - Reno Ardiansyah SH didampingi Ismail Jumra, SH yang merupakan Dua kuasa hukum Limei (47) yakni Orang Tua Kandung Sarah Audia (22), warga Muara Pinang, Kecamatan Empat Lawang, Provinsi Sumsel kembali mendatangi Mapolda Bengkulu, Kamis (2/2).
Reno menghadiri gelar perkara khusus yang dipimpin Wakapolda Bengkulu dan dihadiri Direskrimum Polda Bengkulu.
Dimana Sarah Audia tewas berserta rekan lainnya, saat mengunjungi tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu tepatnya bulan Juni 2022 lalu.
Sarah tewas akibat mengonsumsi miras oplosan, dan perkara ditangani Polresta Bengkulu menetapkan satu tersangka yakni Ari Mardiansyah yang terlibat perkara penjualan minuman keras (Miras) Oplosan baru divonis 1 tahun 9 bulan penjara dengan tuntutan lebih berat dari Jaksa.