"Apabila penyidik menyatakan ne bis in dem sehingga penyidik telah menetapkan tersangka yang merupakan perkara oplosan miras. Namun dari kami, meyakini masih ada tersangka lain sesuai pasal 359 KUHP itu bagaimana miras itu bisa masuk ditempat karaoke itu, mereka mengetahui dan ada kesengajaan atau pembiaran dari pihak Karaoke Ayu Ting ting," tutupnya.
Dikonfirmasi Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan, S.Ik mengatakan, pihaknya memang melakukan gelar perkara khusus dalam laporan ini.
"Itu hasil gelar diperdalam, ada pasal yang diperdalam karena kelalaian nya itu. Intinya akan dilakukan perdalaman keseluruhan baik itu pembuktian dan fakta nya disinkronkan. Kalau penyidikan nya itu, di Polresta Bengkulu kita membackup," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Sabu, Oknum Perwira Terancam 20 Tahun Penjara
Teddy menambahkan, perkara ini memang dihentikan karena sudah masuk dalam objek ne bis in dem. Namun, pihak Kuasa Hukum masih meminta penyidik untuk melanjutkan perkara pada dugaan kelalaian dari manajemen karaoke.