Terdakwa telah melanggar undang-undang pangan, yang mana ia menjualkan pangan tanpa izin dan membahayakan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kemudian memperdagangkan miras tanpa izin.
Namun dari pihak kuasa hukum meminta agar pihak pemilik Karaoke Ayu Ting Ting yakni Ayu rosmalina baik manajemen yang berada di Kota Bengkulu pun untuk dilakukan penetapan tersangka.
Selain itu, pihaknya menanyakan adanya pemberhentian kasus dalam hal ini. "Hingga saat ini, kami mendapatkan informasi perkara ini dihentikan. Selain itu belum ada jawaban apakah ini dihentikan, kalau memang begitu kami akan lakukan praperadilan.
"Dari pemaparan sebelumnya pihak Kasat Reskrim Kota saat ini, belum berhenti masih dilakukan lidik artinya masih berjalan. Kami juga sebagai kuasa hukum belum jelas," katanya.