15 Terduga Gangster Diamankan, Tiga Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
15 Terduga Gangster Diamankan, Tiga Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam-Windi-
RADAR BENGKULU - Polresta Bengkulu mengamankan 15 remaja yang diduga tergabung dalam dua kelompok gangster, yakni "Hantu Malam" dan "Dendam Ceria."
Penangkapan ini berujung pada penetapan tiga remaja sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Dua diantaranya masih berstatus pelajar SMA di Kota Bengkulu, sedangkan satu lainnya adalah remaja yang telah putus sekolah.
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Satuan Sabhara Polresta Bengkulu di berbagai titik di kota tersebut pada Sabtu malam 9 November 2024.
BACA JUGA:Kasus Perundungan Siswa SD di Kota Bengkulu, Orang Tua Tuntut Keadilan dan Perlindungan
Saat melewati jalan DP Negara di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, tim patroli mendapati sekelompok remaja yang berkumpul dalam suasana mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis rencong di bagasi sepeda motor.
Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan dua senjata tajam lainnya berupa samurai dan pedang yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian.
BACA JUGA:Ini Penyebab 1.446 Guru di Bengkulu Belum Terima Tunjangan Profesi, Disdikbud Tunggu SKTP
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan hasil patroli intensif untuk mengantisipasi potensi aksi kekerasan yang melibatkan kelompok remaja di kota tersebut.
"Saat kami tiba di lokasi, terdapat 15 remaja yang berkumpul. Setelah diperiksa, ternyata mereka terbagi dalam dua kelompok geng remaja yang merencanakan aksi tawuran," ungkap Kapolres pada Senin (11/11).
Dalam pengamanan tersebut, enam remaja diketahui berasal dari kelompok "Dendam Ceria," yakni RW, AH, PR, LP, PT, dan RF. Sementara sembilan lainnya merupakan anggota kelompok "Hantu Malam," yaitu AK, AP, AK, RZ, MY, RS, RA, RS, dan RD. Ketiga remaja yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial PR, RA, dan RA, kedapatan membawa senjata tajam yang mereka rencanakan untuk digunakan dalam aksi tawuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: