“Kita imbau kepada kabuptaen/kota untuk segera mendaftarkan warganya agar kegiatan bisa diksanakan secara serentak,” terangnya.
Ia menjelaskan, isbat nikah yang penting bagi warga yang masih belum melakukan nikah secara negara karena berkaitan dengan status kependudukan dan administrasi lainnya.
Jika belum memiliki buku nikah tentu akan terhambat pengurusan lainnya seperti akta kelahiran anak, KTP dan termasuk bantuan bantuan dari pemerintah.
“Untuk persyaratan memang harus diperketat seperti status harus jelas, jika yang pernah nikah dan nikah lagi harus ada surat cerai dan harus ada saksi,” terangnya.
Kemudian untuk proses sidang isbat nikah dilakukan Kemenag dan Pengadilan Agama sesuai dengan aturan yang berlakukan jika memenuhi syaratan dan dalam sidang tidak yang menghambat maka pasangan resmi mendapatkan pengakuan dari negara atau mendapatkan buku nikah.