Berpotensi Pecahkan Rekor, Dalam Satu Hari 1.000 Pasangan Bakal Nikah Serentak

Minggu 12-02-2023,21:12 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ

 

 

“Kita imbau kepada kabuptaen/kota untuk segera mendaftarkan warganya agar kegiatan bisa diksanakan secara serentak,” terangnya.

 

 

Ia menjelaskan, isbat nikah yang penting bagi warga yang masih belum melakukan nikah secara negara karena berkaitan dengan status kependudukan dan administrasi lainnya.

 

 

Jika belum memiliki buku nikah tentu akan terhambat pengurusan lainnya seperti akta kelahiran anak, KTP dan termasuk bantuan bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA:Munadi Herlambang: Jasa Raharja dan IT Del Wujudkan Disrupsi Digital Utk Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

 

 

“Untuk persyaratan memang harus diperketat seperti status harus jelas, jika yang pernah nikah dan nikah lagi harus ada surat cerai dan harus ada saksi,” terangnya.

 

 

Kemudian untuk proses sidang isbat nikah dilakukan Kemenag dan Pengadilan Agama sesuai dengan aturan yang berlakukan jika memenuhi syaratan dan dalam sidang tidak yang menghambat maka pasangan resmi mendapatkan pengakuan dari negara atau mendapatkan buku nikah.

Kategori :