Bisa Menambah PAD Kalau ASN Kabupaten Kota Diklat PIM di Bengkulu Saja Tak Perlu Keluar Provinsi

Senin 20-02-2023,21:36 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ

BACA JUGA:KKT Usulkan Bangun Kampung Tabut Center dan Perhatian Khusus Pemprov

 

 

Dia menjelaskan, untuk persyaratan yang diklat PIM III bagi mereka yang menduduki jabatan struktural dan bisa juga jabatan fungsional  atau setara dengan jabatan eselon III. Kemudian untuk dilat PIM IV minimal pangkat 3C atau senior di OPD dan usulan OPD.

 

 

“Untuk anggaran sudah ada tarif masing-masing setiap perserta tetapi dibiayai oleh APBD,” terangnya.

 

 

Lanjutnya, rencana anggaran tahun 2023 ini ada dua kelas yakni Diklat PIM III sebanyak 30 ASN dan Diklat PIM IV sebanyak 40 ASN. 

BACA JUGA:Masih Rendah, Kesadaran Masyarakat Menjaga Kuntum Puspa Langka Sedang Mekar

 

 

Untuk perserta sudah ditetapkan dan masih melakukan proses mengusulan ke Lembaga Administrasi Negera (LAN) RI.

 

 

Kategori :