RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pembangunan Jembatan Layang atau Jembatan Elevated di kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Bengkulu.
Wakil rakyat ini meminta saat pembangunan Jembatan Layang atau Jembatan Elevated tersebut jangan ada konflik. Terutama saat pembebasan lahan atau saat proyek berlangsung.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Erwin Suberhani SH, menyampaikan pembangunan mega proyek jembatan Elevated di DDTS dengan pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar ini harus dikerjakan oleh pihak rekanan yang memiliki rekam jejak yang jelas, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan maksimal.
BACA JUGA:Kader PKK Harus Mampu Jalankan 10 Program Pokok PKK
"Pembangunannya kita minta untuk dimaksimalkan, jangan sampai pekerjaan tidak sesuai. Dan yang penting adalah hindari konflik," ungkapnya.
Erwin menambahkan pembangunan jembatan sekitar sepanjang 800 meter akan menjadi ikon Provinsi Bengkulu. Selain itu juga aspek-aspek yang harus diutamakan adalah azas manfaat bagi masyarakat.