RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) kepada 9.948 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini. Pencairan masih menunggu regulasi pemerintah pusat yang diperkirakan dicairkan pada H-7 Lebaran sudah cair. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamka Sabri, M.Si mengatakan pembayaran THR tahun ini masih menunggu intruksi presiden dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BACA JUGA:Pulbaket, Ini Bukti Kejari Mukomuko Serius Bidik Isu Honorer Pokir Dewan “Anggaran telah kita siapkan dan besarannya sama dengan tahun lalu, saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” kata Sekda Hamka. Hamka mengatakan untuk pemberian THR Pemerintah Daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya pemberian THR itu dilakukan menjalang hari raya yakni H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. BACA JUGA:Enaknya Warga Mukomuko Ini, Baru Usia Segini Sudah Masuk Daftar Calon Jamaah Haji “Kita tunggu saja aturan dari pemerintah pusat, karena pemerintah daerah ini menyesuaikan aturan dari pusat. Kita belum tahu seperti apa mekanisme pembayaran THR,” ungkapnya. Bukan hanya soal waktu pencairan THR ASN, Hamka juga mengatakan pemprov juga menunggu regulasi pejabat eselon II ke atas tetap mendapatkan THR ataupun tidak. BACA JUGA:Pemprov Izinkan Buka Bersama Tapi Harus Ada Empati Meskipun tahun lalu, pejabat eselon II, gubernur dan wakil gubernur hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendapatkan THR. Berbeda pada 2021, hanya PNS dan PPPK yang mendapatkan THR. Sementara Pejabat eselon II, Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan THR. BACA JUGA:Selain Konservasi Gajah, Pengembangan Landscape Seblat Harus Berdampak Ekonomi Masyarakat Sekitar “Tahun lalu beda-beda, dan tahun sebelumnya lagi hanya eselon III kebawah yang berhak dan tahun ini masih menunggu regulasi,” terangnya. Jika mengacu pada 2022, THR ASN dan THL itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen TPP. BACA JUGA:Pembangunan PTM Kutau Berlanjut Juni 2023 Kemudian, Calon PNS juga mendapatkan THR. Meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen penghasilan tambahaan. Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Lalu, untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi juga mendapatkan THR. BACA JUGA:Mantap, 5 Desa di Mukomuko Sudah Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua Paling banyak sebesar akumulasi dari uang Representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Besaran THR nanti juga diatur. Sementara untuk untuk honorer atau tenaga harian lepas (THL) juga belum bisa dipastikan mendapatkan THR. Sebab, jika mengacu pada tahun lalu, honorer tidak mendapatkan THR. Namun Kita lihat petunjuk dari pusat nanti seperti apa,” tutupnya. BACA JUGA: Bupati Seluma Letakkan Batu Pertama, Gedung Perpustakaan Jadi Icon Baru Seluma
Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK, H - 7 THR Dibagikan, Dana Rp 50 Miliar Sudah Disiapkan
Selasa 28-03-2023,22:16 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ
Tags : #uang representasi
#tunjangan pangan
#tunjangan keluarga
#tunjangan jabatan
#thr
#thl
#sekda hamka sabari
#regulasi
#pppk
#kemenkeu
#honorer
#gaji pokok
#asn
Kategori :
Terkait
Minggu 13-10-2024,09:28 WIB
Formasi Kuota Seleksi CASN PPPK Belum Penuhi Jumlah Honorer di Pemprov Bengkulu
Jumat 27-09-2024,04:00 WIB
Ingat Ya, ASN dan Kades Jangan Terlibat Pilkada Secara Langsung
Rabu 04-09-2024,00:04 WIB
ASN Kaur Jangan Berpihak kepada Peserta Pilkada
Kamis 29-08-2024,03:00 WIB
Sekda Seluma Ingatkan ASN Agar Tetap Fokus Kerja
Senin 22-07-2024,02:00 WIB
Kepala Kementerian Agama Kaur Ingatkan ASN Menjelang Pilkada 2024
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,13:26 WIB
Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
Minggu 24-11-2024,14:22 WIB
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
Minggu 24-11-2024,13:41 WIB
KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
Minggu 24-11-2024,14:28 WIB
8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
Minggu 24-11-2024,13:21 WIB
Apa Makna Pantun Pjs Bupati Mukomuko Saat Apel di Penghujung Masa Jabatan, Siap Maju Pilbup?
Terkini
Senin 25-11-2024,03:00 WIB
Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
Senin 25-11-2024,01:00 WIB
Saat Masa Tenang Hendaknya Masyarakat Merasa Senang
Senin 25-11-2024,00:26 WIB
KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
Minggu 24-11-2024,18:35 WIB
Berlian Utama Harta SH, MH Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Ketahun Bengkulu Utara
Minggu 24-11-2024,14:28 WIB