RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak tenaga kerja dan kewajiban pihak perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan.
THR Idul Fitri tahun 2023 wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. BACA JUGA:Aktivis Prihatin Tidak Ada Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu Hal itu ditegaskan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP. "Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," sebut Destri saat dikonfirmasi, RADARBENGKULU, DISWAY.ID Jumat (7/4). Disnakertrans juga telah menerbitkan Surat Edaran mengenai ketentuan kewajiban perusahaan membayar THR para karyawan dan buruh yang bekerja untuk perusahaan yang ada di daerah ini. Tidak hanya itu, Disnakertrans Mukomuko juga membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan. BACA JUGA:Perawat Ketiduran, Pasien ODGJ Berkelahi Hingga Tewas "Bagi tenaga kerja swasta, pekerja yang merasa haknya, yakni THR belum dibayar sebagaimana ketentuan dapat menyampaikan aduan kepada kami di Posko. Langsung di Kantor Dinas di Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko," imbaunya. Ia menambahkan, bagi perusahaan yang ingkar dengan kewajiban THR karyawan, tentu ada ancaman sanksi yang bisa diterima. Sanksi tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan. BACA JUGA:Solusi Banjir Kota Bengkulu, Keruk Alur Sungai dan Pembuatan Kolam Retensi Suatu Keharusan Lebih lanjut ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang mesti dibayar, dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja. Bagi yang tidak membayar THR karyawan/buruh, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. BACA JUGA:Buka Akses 5 Kecamatan, Kementerian PUPR Kucurkan Dana 60 M Bangun Jalan Matai - Palak Siring Kedurang "Kalau ada aduan dari tenaga kerja, maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan. Tapi, kami berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR karyawan masing-masing secara penuh dan tepat waktu. Karena itu sudah ketentuan dan perusahaan sudah pasti tahu," demikian Destri.Sanksi Menanti Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja, Laporkan ke Disnakertrans
Jumat 07-04-2023,22:33 WIB
Reporter : Seno
Editor : Christ
Tags : #thr
#tenaga kerja
#posko pengaduan
#permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjang hari raya keagamaan
#karyawan
#disnakertrans
#destri gandalia
#buruh
Kategori :
Terkait
Selasa 30-09-2025,20:34 WIB
Mantan Karyawan Bank Bengkulu Lakukan Mediasi di Disnakertrans
Kamis 20-03-2025,20:29 WIB
Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ingatkan Agar THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan Dibuka
Jumat 14-03-2025,19:42 WIB
Soal Gaji Rendah, Dosen Mengadu ke Gubernur Bengkulu, Disnakertrans Langsung Tindaklanjuti
Selasa 11-03-2025,03:00 WIB
Jangan Lupa, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
Minggu 09-03-2025,20:49 WIB
Pembayaran THR PNS Dipercepat
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,14:39 WIB
Tips Memilih Emas Digital yang Aman, Pemula Wajib Tahu Sebelum Mulai Investasi
Minggu 01-02-2026,11:44 WIB
Simulasi Beli Emas Tiap Bulan, Cara Sederhana Menabung Aman untuk Pemula
Minggu 01-02-2026,14:54 WIB
Isu Penjegalan Mencuat Jelang Musda Golkar Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah Pilih Fokus Proses
Minggu 01-02-2026,11:39 WIB
7 Tips Praktis Beli Emas untuk Pemula agar Aman dan Tidak Rugi
Minggu 01-02-2026,19:38 WIB
Tegakkan Integritas, Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah
Terkini
Minggu 01-02-2026,23:44 WIB
Mendesak Sekali, Bendungan dan Irigasi Ini Diusulkan Diperbaiki Dinas PUPR Bengkulu Selatan
Minggu 01-02-2026,22:46 WIB
Akhirnya Empat Warga Bengkulu di Kamboja Pulang ke Tanah Air
Minggu 01-02-2026,22:36 WIB
Ustad Ucay Silaturahmi di Kediaman Wakil Gubernur Bengkulu
Minggu 01-02-2026,21:22 WIB
Banyak Warga Berdatangan, Bunga Rafflesia Mekar Sempurna di Liku Sembilan
Minggu 01-02-2026,21:09 WIB