RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak tenaga kerja dan kewajiban pihak perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan.
THR Idul Fitri tahun 2023 wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. BACA JUGA:Aktivis Prihatin Tidak Ada Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu Hal itu ditegaskan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP. "Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," sebut Destri saat dikonfirmasi, RADARBENGKULU, DISWAY.ID Jumat (7/4). Disnakertrans juga telah menerbitkan Surat Edaran mengenai ketentuan kewajiban perusahaan membayar THR para karyawan dan buruh yang bekerja untuk perusahaan yang ada di daerah ini. Tidak hanya itu, Disnakertrans Mukomuko juga membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan. BACA JUGA:Perawat Ketiduran, Pasien ODGJ Berkelahi Hingga Tewas "Bagi tenaga kerja swasta, pekerja yang merasa haknya, yakni THR belum dibayar sebagaimana ketentuan dapat menyampaikan aduan kepada kami di Posko. Langsung di Kantor Dinas di Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko," imbaunya. Ia menambahkan, bagi perusahaan yang ingkar dengan kewajiban THR karyawan, tentu ada ancaman sanksi yang bisa diterima. Sanksi tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan. BACA JUGA:Solusi Banjir Kota Bengkulu, Keruk Alur Sungai dan Pembuatan Kolam Retensi Suatu Keharusan Lebih lanjut ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang mesti dibayar, dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja. Bagi yang tidak membayar THR karyawan/buruh, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. BACA JUGA:Buka Akses 5 Kecamatan, Kementerian PUPR Kucurkan Dana 60 M Bangun Jalan Matai - Palak Siring Kedurang "Kalau ada aduan dari tenaga kerja, maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan. Tapi, kami berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR karyawan masing-masing secara penuh dan tepat waktu. Karena itu sudah ketentuan dan perusahaan sudah pasti tahu," demikian Destri.Sanksi Menanti Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja, Laporkan ke Disnakertrans
Jumat 07-04-2023,22:33 WIB
Reporter : Seno
Editor : Christ
Tags : #thr
#tenaga kerja
#posko pengaduan
#permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjang hari raya keagamaan
#karyawan
#disnakertrans
#destri gandalia
#buruh
Kategori :
Terkait
Selasa 21-01-2025,11:55 WIB
Isu Krusial Tentang Minimnya Pengawas K3, Perusahaan Diminta Terapkan Sistem Mandiri
Kamis 21-11-2024,03:00 WIB
Disnakertrans Bengkulu Utara Gelar Job Fair Dua Hari
Rabu 06-11-2024,21:05 WIB
Pemerintah Provinsi Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Asal Jepang
Jumat 13-09-2024,08:41 WIB
Target Job Fair 2024 Provinsi Bengkulu Merekrut 4.999 Tenaga Kerja Baru
Minggu 14-07-2024,16:06 WIB
Karyawan PT Mutiara Sawit Seluma Meninggal Dunia
Terpopuler
Minggu 02-02-2025,09:50 WIB
Volkswagen Beetle atau Mini Cooper Classic: Gaya Retro yang Tak Pernah Mati
Minggu 02-02-2025,09:29 WIB
7 Mobil Terbaik untuk Keluarga: Pilihan Nyaman dan Aman
Minggu 02-02-2025,02:00 WIB
Sirkuit Permanen Padang Panjang Siap jadi Ajang Road Race Piala Presiden 2025
Minggu 02-02-2025,03:08 WIB
Luas Lahan Untuk Program PSR di Kabupaten Kaur Belum Memenuhi Kuota
Minggu 02-02-2025,16:00 WIB
Sate Kere Solo, Makanan Kaum Miskin? Tapi Kini Menjadi Kuliner Legendaris
Terkini
Minggu 02-02-2025,16:35 WIB
Program Helmi Hasan-Mian Tetap Bisa Berjalan dan Disesuaikan dengan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025
Minggu 02-02-2025,16:31 WIB
119 Ternak Sapi di Provinsi Bengkulu Terpapar PMK, Pemprov Siapkan Vaksinasi Massal
Minggu 02-02-2025,16:13 WIB
4 Kuliner Khas Tembalang, Mulai dari Makanan Tradisional hingga Kekinian, Coba yang Mana?
Minggu 02-02-2025,16:05 WIB
Bernostalgia Bersama Sego Bojan, Kuliner Khas Tempo Dulu Pati
Minggu 02-02-2025,16:00 WIB