RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak tenaga kerja dan kewajiban pihak perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan.
THR Idul Fitri tahun 2023 wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. BACA JUGA:Aktivis Prihatin Tidak Ada Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu Hal itu ditegaskan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP. "Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," sebut Destri saat dikonfirmasi, RADARBENGKULU, DISWAY.ID Jumat (7/4). Disnakertrans juga telah menerbitkan Surat Edaran mengenai ketentuan kewajiban perusahaan membayar THR para karyawan dan buruh yang bekerja untuk perusahaan yang ada di daerah ini. Tidak hanya itu, Disnakertrans Mukomuko juga membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan. BACA JUGA:Perawat Ketiduran, Pasien ODGJ Berkelahi Hingga Tewas "Bagi tenaga kerja swasta, pekerja yang merasa haknya, yakni THR belum dibayar sebagaimana ketentuan dapat menyampaikan aduan kepada kami di Posko. Langsung di Kantor Dinas di Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko," imbaunya. Ia menambahkan, bagi perusahaan yang ingkar dengan kewajiban THR karyawan, tentu ada ancaman sanksi yang bisa diterima. Sanksi tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan. BACA JUGA:Solusi Banjir Kota Bengkulu, Keruk Alur Sungai dan Pembuatan Kolam Retensi Suatu Keharusan Lebih lanjut ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang mesti dibayar, dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja. Bagi yang tidak membayar THR karyawan/buruh, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. BACA JUGA:Buka Akses 5 Kecamatan, Kementerian PUPR Kucurkan Dana 60 M Bangun Jalan Matai - Palak Siring Kedurang "Kalau ada aduan dari tenaga kerja, maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan. Tapi, kami berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR karyawan masing-masing secara penuh dan tepat waktu. Karena itu sudah ketentuan dan perusahaan sudah pasti tahu," demikian Destri.Sanksi Menanti Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja, Laporkan ke Disnakertrans
Jumat 07-04-2023,22:33 WIB
Reporter : Seno
Editor : Christ
Tags : #thr
#tenaga kerja
#posko pengaduan
#permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjang hari raya keagamaan
#karyawan
#disnakertrans
#destri gandalia
#buruh
Kategori :
Terkait
Kamis 20-03-2025,20:29 WIB
Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ingatkan Agar THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan Dibuka
Jumat 14-03-2025,19:42 WIB
Soal Gaji Rendah, Dosen Mengadu ke Gubernur Bengkulu, Disnakertrans Langsung Tindaklanjuti
Selasa 11-03-2025,03:00 WIB
Jangan Lupa, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
Minggu 09-03-2025,20:49 WIB
Pembayaran THR PNS Dipercepat
Selasa 21-01-2025,11:55 WIB
Isu Krusial Tentang Minimnya Pengawas K3, Perusahaan Diminta Terapkan Sistem Mandiri
Terpopuler
Rabu 16-04-2025,08:34 WIB
Ini Temuan Pansus LKPJ DPRD Kota Bengkulu Sidak Hotel Merah Putih dan Bank Fadhilah
Rabu 16-04-2025,03:00 WIB
Bupati Arie Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2024 di DPRD Bengkulu Utara
Rabu 16-04-2025,18:48 WIB
Disnakertrans Minta PT Listrik Bengkulu Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Patuhi K3
Rabu 16-04-2025,18:59 WIB
Pastikan Harga Tetap Stabil Distribusi Beras SPHP Dihentikan Sementara
Rabu 16-04-2025,09:41 WIB
Wali Kota Bahas Sektor Pariwisata Bersama Forkopimda Kota Bengkulu
Terkini
Kamis 17-04-2025,02:00 WIB
17 Mobil dan 47 Motor Dinas Disita, Tidak Sesuai Peruntukan dan Mati Pajak
Kamis 17-04-2025,01:00 WIB
Pemkab Bengkulu Utara Salurkan Bantuan Atensi Kemensos RI
Kamis 17-04-2025,00:00 WIB
Pemkab Seluma Libatkan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Bahas Acara Ulang Tahun
Rabu 16-04-2025,21:29 WIB
Pembangunan Food Court di Sawah Lebar Diduga Langgar Perda PDRD
Rabu 16-04-2025,21:21 WIB