MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sampai berakhirnya waktu penyerahan berkas persyaratan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Mukomuko, dari 18 Parpol nasional hanya 15 Parpol yang mengajukan Bacaleg-nya ke KPU Mukomuko.
BACA JUGA:Suhu Panas, Dinkes Imbau Masyarakat Dalam Rumah Saja Dulu, Saat Ini Posisi Matahari Tegak Lurus Otomatis 3 Parpol yang tidak menyerahkan berkas Bacaleg, tidak dapat mengusung calon anggota DPRD Mukomuko pada Pemilu 2024. Ketua KPU Mukomuko, Irsyad menuturkan, jajaran KPU bersama Bawaslu Mukomuko pada hari pendaftaran terakhir, Minggu (14/5) menunggu kedatangan pengurus Parpol dari pagi hari sampai dengan malam pukul 23.59 WIB. BACA JUGA:Beban APBD-P Banyak, Tenang, Mukomuko Bakal Dapat Tambahan Dana Miliaran Rupiah Sampai waktu penyerahan berkas Bacaleg ditutup, 3 Parpol tidak datang ke KPU Mukomuko untuk menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg. BACA JUGA:Wabup Bengkulu Utara Harapkan Komitmen Bersama untuk Pertahankan Predikat Terbaik Soal Stunting BACA JUGA:Lakukan Titik Nol, Pemdes Bintunan Buka Badan Jalan Sepanjang 245 Meter "Masa penyerahan berkas pengajuan Bacaleg sudah dibuka mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023 sampai pukul 23.59 WIB. 3 Parpol nasional yakni Partai Umat, PKN, dan Garuda tidak menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg mereka ke KPU Mukomuko. Tentu, anturan saat ini, Parpol yang tidak mengajukan Bacaleg tidak bisa lagi mengusung calon anggota DPRD Mukomuko," jelas Irsyad. BACA JUGA:Rp 16,2 Miliar, Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nasional di Seluma Dimulai Bulan Juni 2023 Di jam-jam terakhir hingga detik-detik terakhir, lanjut Irsyad, ada dua Parpol yang datang ke KPU Mukomuko untuk menyerahkan berkas Bacaleg mereka. Yaitu Partai Gelora dan Partai Buruh. Bahkan pemeriksaan berkas pengajuan Bacaleg dua Parpol ini masih berlangsung saat waktu pendaftaran telah berakhir. "Tapi, mereka (Gelora dan Partai Buruh) sudah registrasi dan menyerahkan berkas pengajuan sebelum waktu berakhir. Pemeriksaan berkas akan kami lakukan sampai selesai. Tak masalah. Yang jelas mereka menyerahkan sebelum waktu habis," terang Irsyad. Tahapan selanjutnya, tambah Irsyad, tim KPU akan melakukan verifikasi berkas Bacaleg dari masing-masing Parpol. "Ini masih bakal calon, proses masih cukup panjang. Ada perbaikan, ada pergantian. Yang jelas tahapan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi berkas," demikian Irsyad. BACA JUGA:Ini Masukan Pemuda untuk Atasi Fluktuatif Harga Komoditi Pertanian di Bengkulu Tengah Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Mukomuko, Burhandari saat konferensi pers mengakui, ada kendala sehingga pihaknya mendaftarkan Bacaleg di detik-detik terakhir. Kendati demikian hal itu tidak menyurutkan partainya untuk bertarung pada kontestasi Pileg pada Pemilu 2024. BACA JUGA:200 Peserta Meriahkan Latihan Bersama Trail Adventure Polsek Giri Mulya BACA JUGA:Bappeda Seluma Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Kaur dan Manna "Awalnya kami secara nasional mau mendaftar itu tanggal 7 Mei 2023, menyesuaikan tanggal dengan nomor urut partai kami. Tapi memang ada kendala, khusus di Mukomuko kami konfirmasi lagi tanggal 12, masih ada kendala. Karena tidak enak dengan kawan-kawan KPU, akhirnya kami putuskan kami mendaftar di hari terakhir pada malam hari, seperti sekarang ini," sampai Burhandari. Berikut daftar Parpol yang mengajukan Bacaleg DPRD kabupaten ke KPU Mukomuko: 1. PKS 2. PDI-P 3. NasDem 4. Hanura 5. PAN 6. PBB 7. PKB 8. Golkar 9. Demokrat 10. PSI 11. PPP 12. Gerindra 13. Perindo 14. Gelora 15. Partai Buruh 3 Parpol Nasional Tidak Mendaftar 1. Partai Ummat 2. PKN 3. Garuda3 Parpol Positif Tidak Usung Calon Anggota DPRD Mukomuko, Gelora dan Partai Buruh Nyaris
Senin 15-05-2023,08:45 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Tags : #sampai berakhirnya waktu penyerahan berkas persyaratan pengajuan bacaleg
#pkn
#partai umat
#ketua kpu mukomuko
#irsyad
#garuda
#dprd mukomuko
#3 parpol tidak datang ke kpu mukomuko
#15 parpol yang mengajukan bacaleg
Kategori :
Terkait
Minggu 13-10-2024,14:09 WIB
Pelantikan Ketua dan Waka II DPRD Mukomuko Berpotensi Serentak
Senin 30-09-2024,12:54 WIB
Jadi Pimpinan Tunggal DPRD Mukomuko, Seabrek Agenda Harus Dituntaskan Wisnu Tempo 8 Jam
Kamis 05-09-2024,09:07 WIB
Atas Permintaan Bupati dan Persetujuan DPRD Akhirnya Pembangunan Kanopi Masjid Agung Terlaksana
Selasa 27-08-2024,18:22 WIB
Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak Berteriak: Bebaskan Aktivis dan Mahasiswa yang Ditangkap
Senin 19-08-2024,09:34 WIB
Ini Sosok yang Bakal Melantik 25 Anggota DPRD Mukomuko Pada Selasa 20 Agustus 2024
Terpopuler
Senin 25-11-2024,20:31 WIB
Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
Selasa 26-11-2024,11:14 WIB
Harga Beras 50 Kg: Stok Hemat untuk Keluarga dan Usaha di Bulan Ini
Senin 25-11-2024,20:44 WIB
Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
Selasa 26-11-2024,14:45 WIB
Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
Selasa 26-11-2024,10:31 WIB
Modifikasi SUV vs Sedan: Gaya dan Fungsi yang Tetap Tren
Terkini
Selasa 26-11-2024,18:49 WIB
Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan
Selasa 26-11-2024,15:54 WIB
Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
Selasa 26-11-2024,15:37 WIB
Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau
Selasa 26-11-2024,14:45 WIB
Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
Selasa 26-11-2024,14:40 WIB