"Jadi, mulai dari anggaran perubahan ini pemerintah daerah masing-masing kabupaten kota, sudah diberikan tugas dan beban untuk menyediakan anggaran di APBDP ini sekitar 40 persen dari pagu yang disepakati nantinya," imbuhnya
Dari pagu anggaran yang disepakati ini, nanti akan dilakukan dengan Nota Perjanjian Hiba Daerah (NPHD), maka setelah NPHD sudah ada dana tersebut harus di salurkan. Sehingga di tahun 2023 ini disediakan 40 persen dari anggaran. Akan tetapi perlu dilihat dari kemampuan daerah dan riil dari kebutuhan," tutupnya (wij)