BACA JUGA:Silahkan Daftar, Beasiswa 1.000 Santri Sudah Dibuka Kementerian Agama, Ini Linknya
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:Khofifah: Dokumen Histori Fatmawati Itu Belum Lengkap