Sebelumnya, sejumlah warga dari Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar 7 orang mendatangi Mapolda Bengkulu.
Tujuannya melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi atas dugaan pemalsuan identitas.
Merekapun menunjukan bukti bahwa laporan sudah diterima oleh Polda Bengkulu dengan bukti Laporan Polisi nomor LP/B/204/V1/2023/SPKT/POLDA BENGKULU.
Warga ini mengatasnamakan Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS).
BACA JUGA:Intelektualitas Lima Calon Sekda Provinsi Bengkulu Diuji dengan Makalah
Dijelaskan perwakilan warga, yakni Herman Lupti (45) warga Desa Ketaping Bengkulu Selatan, mereka menduga ada pemalsuan indentitas. Dimana pemalsuan indentitas ini berupa Pemalsuan KTP dan kartu keluarga pada tahun 2022 silam.
Diceritakan oleh pelapor, bahwa sekira April 2022 lalu Gusnan memiliki KTP atas namanya yang beralamatkan Tanggerang.
Kemudian pekerjaan sebagai swasta. Padahal pada waktu itu Gusnan sudah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
"Seharusnya pada tahun 2022 itu Gusnan sudah menjabat sebagai Bupati, tapi KTP nya sebagai wiraswasta dan beralamatkan Tanggerang. Kemudian pada tahun 2023 pak Gusnan kembali ke Bengkulu Selatan menggunakan KTP alamat Bengkulu Selatan sebagai Bupati. Ini kan ada dugaan pemalsuan indentitasnya," sampainya.
BACA JUGA:Diduga Palsukan Identitas Bupati Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Kata Herman Lupti, atas kasus dugaan pemalsuan indentitas ini, ia sudah melaporkan secara resmi ke Polda Bengkulu dan telah menyerahkan beberapa berkas sebagai alat bukti.
"Laporan kita sudah diterima oleh pihak kepolisian dan kita juga sudah serahkan bukti yang kita miliki. Kami sebagai warga Bengkulu Selatan berharap kasus ini ditindaklanjuti," harapnya.