BACA JUGA:Cegah KDRT, Supervisi dan Evaluasi Program PKK Desa Dilakukan
Dia mengatakan, setelah mendapatkan perlakuan kasar KDRT tersebut ia dan kliennya melaporkan AR Kepolisian namun hingga saat ini kasus ini belum ada titik terang, karena terlapor masih beraktivitas seperti biasanya. "Kita sudah laporkan kasus ini dan kita harapkan ini untuk diproses dan terlapor segera ditahan," katanya.
Setelah terjadi KDRT tersebut terlapor selalu berupaya untuk bertemu dengan korban tetapi, korban masih mengalami trauma sehingga menghindar kepada terlapor. "Sejauh ini belum ada pembahasan terkait perdamaian,. Kita masih melakukan upaya untuk menempuh jalur hukum," tutupnya.
BACA JUGA:Pengobatan Korban KDRT Tidak Bisa Ditanggung BPJS