RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Rabu (2/8) pagi memusnahkan senjata api dan barang bukti tindak kejahatan umum semester pertama tahun 2023 yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Seluma.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan tersebut dilakukan pasca mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tais.
BACA JUGA:Jalan Terpendek Dunia Itu Ada di Bengkulu? Namanya Ini, Ini Nomornya, Yang Menempati Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Tais, Wuriadhi Paramitha SH. MH menyampaikan, barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara yang telah ditangani pihaknya sejak bulan Desember 2022 hingga Juli 2023.
BACA JUGA:Ini Solusi Atasi Kelangkaan Gas 3 Kilogram Versi Fraksi Hanura Kota Bengkulu
" Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sepucuk senjata api jenis revolver, 2 unit senapan angin, 2 paket sabu, 2 linting ganja, 6 bilah senjata tajam, kunci serap dan beberap alat bukti lainnya," sampainya.
BACA JUGA:Gampang Banget, Begini Cara Membuat Donat Empuk dan Renyah
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti kejahatan ini dilakukannya setahun dua kali. Dan pada tahap semester pertama telah dilakukan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum.