16 Agustus Bakal Ada Kejutan Untuk ASN, TNI, Polri dari Pemerintah

Jumat 04-08-2023,13:22 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Christ

Pembantu Letnan Satu mendapatkan Rp2.454.000 s.d. Rp4.032.600

BACA JUGA:Hitung Mundur Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

 

 

4. Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua Kelas Dua mendapatkan Rp1.643.500 s.d. Rp2.538.100

Prajurit Satu Kelas Satu mendapatkan Rp1.694.900 s.d. Rp2.617.500

Prajurit Kepala Kelas Kepala mendapatkan Rp1.747.900 s.d. Rp2.699.400

Kopral Dua mendapatkan Rp1.802.600 s.d. Rp2.783.900

Kopral Satu mendapatkan Rp1.858.900 s.d. Rp2.870.900

Kopral Kepala mendapatkan Rp1.917.100 s.d. Rp2.960.700

BACA JUGA:Baru, Jaya Badminton Hadir di Kota Bengkulu, akan Diresmikan Wawali Dedy Wahyudi

 

 

Sementara untuk besaran Gaji Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yakni;

 

Kategori :