Pembantu Letnan Satu mendapatkan Rp2.454.000 s.d. Rp4.032.600
BACA JUGA:Hitung Mundur Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
4. Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua Kelas Dua mendapatkan Rp1.643.500 s.d. Rp2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu mendapatkan Rp1.694.900 s.d. Rp2.617.500
Prajurit Kepala Kelas Kepala mendapatkan Rp1.747.900 s.d. Rp2.699.400
Kopral Dua mendapatkan Rp1.802.600 s.d. Rp2.783.900
Kopral Satu mendapatkan Rp1.858.900 s.d. Rp2.870.900
Kopral Kepala mendapatkan Rp1.917.100 s.d. Rp2.960.700
BACA JUGA:Baru, Jaya Badminton Hadir di Kota Bengkulu, akan Diresmikan Wawali Dedy Wahyudi
Sementara untuk besaran Gaji Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yakni;