Kabar Baik, Pemprov Bengkulu Buka Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tanggal 17 November Hingga Desember 2024

 Kabar Baik, Pemprov Bengkulu Buka Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tanggal 17 November Hingga Desember 2024

Pendaftaran PPPK ini menjadi harapan besar bagi tenaga honorer di Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan mereka-Windi-

radarbengkuluonline.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 pada 17 November hingga Desember nanti.

Namun, kesempatan ini hanya diperuntukkan bagi kategori tertentu saja, sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.

"Pendaftaran PPPK tahap II ini sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan. Yaitu mulai 17 November hingga Desember 2024," ungkap Sri.

Tahap II ini merupakan kelanjutan dari PPPK tahap I yang sebelumnya telah berlangsung dengan beberapa kategori khusus.

Tahap pertama pendaftaran PPPK tahun ini ditujukan bagi tenaga honorer Prioritas Satu (P1), Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II), dan individu yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

BACA JUGA:66 Pendaftar Seleksi PPPK Provinsi Bengkulu Ajukan Sanggahan

BACA JUGA:Kabar Gembira, Kementerian Agama Kabupaten Kaur Menerima Pendaftaran PPPK

BACA JUGA:Pelamar Seleksi CPNS PPPK Formasi Nakes di Bengkulu Minim dan Jauh dari Harapan

Sementara itu, pada tahap kedua ini, pendaftaran diperuntukkan bagi kategori tenaga honorer lainnya yang tidak termasuk dalam kriteria di tahap pertama.

Sri menegaskan,  kategori yang dapat mendaftar pada tahap II ini adalah tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Tahap II ini memang terbuka untuk tenaga honorer tertentu di luar kategori yang masuk pada tahap I,” tambah Sri.

Sri mengingatkan, para calon pendaftar PPPK tahap II untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan berkas yang akan diunggah. Kesalahan dalam pengunggahan berkas menjadi salah satu kendala yang sering ditemui pada tahap I. Dimana banyak peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kurang teliti dalam mengunggah dokumen.

“Berdasarkan pengalaman tahap pertama, banyak pelamar yang dianggap TMS karena kurang teliti dalam pengunggahan berkas. Oleh karena itu, saya sangat menekankan agar para pendaftar tahap II ini lebih berhati-hati dalam proses pengunggahan,” ujar Sri.

Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh para pelamar mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto, swafoto atau selfie, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan masing-masing instansi. Kelengkapan dan kejelasan dokumen ini sangat berpengaruh pada kelulusan administrasi para pelamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: