RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Pegawai negeri sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya terikat dengan aturan - aturan yang telah ditetapkan.
Jika melakukan pelanggaran, pelanggaran disiplin, ada hukuman dan sanksi yang harus diterima oleh PNS tersebut.
Bahkan hingga kepada penghentian pembayaran gaji yang diterima PNS yang bersangkutan bila melakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang jelas.
Bagaimana? mau kerja tapi tidak gajian? oleh karena itu, kepada seluruh PNS dan atau ASN diseluruh Indonesia berkerjalah dengan baik sesuai dengan tupoksi masing-masing.
BACA JUGA:Kabar Gembira, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Ini Aturannya
Jangan sampai melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran ringan, apalagi yang berat.
Apalagi sampai bolos kerja 10 berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Siap-siap PNS ini gajinya akan dihentikan.
Ada aturan yang tegas mengatur tentang Penghentian Pembayaran Gaji PNS.