Gaji PNS Dihentikan Kalau Lakukan Pelanggaran Ini, Mau? Kerja Tapi Tak Gajian?

Senin 07-08-2023,15:11 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : chris

yakni Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. 

 

Bahkan sanksi tegasnya kamu tidak gajian. ini ketentuannya. PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

BACA JUGA:Informasi Baru, Ini Aturan dan Syarat Berangkat Haji 2024

 

Nah, itu penjelasan diatas menegaskan bahkan jika tidak masuk kerja selama 10 hari tanpa ada keterangan yang jelas, maka seorang PNS dapat dihentikan pembayaran gajinya pada bulan berikutnya. 

 

Oleh karena itu, silahkan patuhi aturan yang mengikat PNS, jangan sampai kerena kelalaian sehingga membuat kamu sudah berkerja tapi tidak mendapatkan gaji. 

 

Dalam aturan tersebut disebutkan, Apabila ada PNS yang tidak masuk kerja dan  tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja maka dapat dilakukan penghentian pembayaran gajinya di bulan berikutnya tanpa perlu menunggu proses penjatuhan hukuman disiplin dan adanya keputusan hukuman disiplin.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Pencari Kerja, Pemprov Bengkulu Bakal Merekrut CPNS dan PPPK, Formasinya?

 

Dan tata cara penghentian pembayaran gaji yang diterima pun sudah ada aturannya. Berikut tata cara penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja terus menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang jelas. 

 

Sesuai dengan Peraturan BKN no 6 Tahun 2022, Atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan, memberitahukan kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian. 

lalu Unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PNS dimaksud. 

Kategori :