BACA JUGA:Gaji PNS Dihentikan Kalau Lakukan Pelanggaran Ini, Mau? Kerja Tapi Tak Gajian?
"Setelah kami turun dan mencari permasalahan yang dihadapi desa, semua desa menyampaikan persoalan tersebut. Bimbang soal material yang berasal dari galian C, akhirnya serapan anggaran keenam desa itu jadi lamban," paparnya.
Kendati demikian, Pemkab Mukomuko tetap meminta keenam desa tersebut secepatnya mengajukan berkas permohonan pengajuan DD tahap II. DPMD Mukomuko memberikan batas waktu hingga 20 Agustus 2023 mendatang, berkas usulan pencairan DD tahap II harus disampaikan ke DPMD Mukomuko.
BACA JUGA:Serunye! Ribuan Pengunjung Padati Pantai Pandan Wangi Pesta Rakyat PWI Mukomuko Banjir Hadiah
"Masih ada waktu, tapi kita ingatkan agar keenam desa tersebut segera mengajukan pencairan tahap II," demikian Eka. (*)