Galian C Dibawa-bawa Sebagai Penyebab Lamban Pencairan Dana Desa

Selasa 08-08-2023,01:00 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Hingga bulan Agustus 2023, masih terdapat 6 desa di Kabupaten Mukomuko yang belum mengajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

Salah satu yang menjadi faktor desa belum mengajukan pencairan tahap II lantaran lamban serapan anggaran atau realisasi DD tahap I belum mencapai 50 persen. 

BACA JUGA:Siapkan Berkas, Pemprov Bengkulu Buka Lowongan Kerja PPPK, Formasi Guru Paling Banyak Diterima

 

Hal ini diungkapkan Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Eka Purwanto, SH., M.Si, Senin (7/8). 

Keenam desa yang belum mengajukan berkas pencairan DD tahap II yakni Desa Air Kasai, Desa Sido Makmur, Desa Tirta Makmur, Desa Sungai Rengas, Desa Talang Sepakat, Desa Rawa Bangun dan Desa Sumber Makmur.

"Kami turun ke desa yang bersangkutan. Kami cari informasi, yang terjadi serapan DD tahap I belum 50 persen," papar Eka.

BACA JUGA:Informasi Baru, Ini Aturan dan Syarat Berangkat Haji 2024 

 

Pihak Pemerintah desa menyebutkan, lanjut Eka, desa dihadapkan dengan sulitnya mencari material bangunan. Seperti pasir dan batu (Sirtu) legal dari galian C yang memiliki izin aktif. 

Desa-desa tersebut mengaku, pekerjaan pada tahap I berupa kegiatan fisik seperti pembangunan jalan usaha tani dan pekerjaan fisik yang membutuhkan material dari galian C. 

BACA JUGA:Serial Abunawas: Baginda Kaget Beruntun

 

Disi lain, seperti diketahui, sejak awal 2023, nyaris semua izin galian C di Kabupaten Mukomuko kadaluarsa. Sementara galian C yang berizin aktif jarak tempuh ke desa cukup jauh, sehingga biaya material jadi membengkak. 

Desa juga tidak berani menggunakan material dari galian C yang izinya belum memenuhi syarat dan ketentuan. Karena khawatir menjadi masalah karena dianggap menggunakan material ilegal. 

Kategori :