Warga Batu Lambang Diamankan karena Jual Pil Ini
Tersangka EF ditangkap Tim Opsnal Totaici bersama Unit II Tipidter-Fahmi-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah berhasil menangkap pengedar sekaligus penjual pil samcodin secara ilegal. Tersangka kali ini berisial E.F.
Ia merupakan warga Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Jalan Terpendek Dunia Itu Ada di Bengkulu? Namanya Ini, Ini Nomornya, Yang Menempati Ini
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo SH,MH mengatakan, memang benar Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan inisial EF, warga Desa Batu Lambang.
BACA JUGA: Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Ditutup Sementara
"Tersangka perempuan inisial EF ini ditangkap dengan dugaan sebagai penjual dan pengedar Pil Samcodin,"ujar Susilo diruangannya Selasa (18/07).
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang buktinya berupa Samcodin sebanyak 13 Tablet (130 butir).
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (23) - Pertimbangan dalam Kebimbangan Fatmawati
Kronologisnya, pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Totaici bersama Unit II Tipidter mendapat informasi bahwa diduga ada yang menjual atau mengedarkan obat samcodin tanpa Izin.
Akhirnya Tim Opsnal Totaici bersama Unit II Tipidter langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap warung milik saudari EF.
BACA JUGA:Lahan Lapter Padang Panjang Dibawa ke Presiden Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id