“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” kata Menteri Anas saat konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jumat (04/08). Seperti dikutip dari situs https://menpan.go.id/.
Menurut Menteri Anas pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938. "Walaupun belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag." kata Anas.
Formasi yang sangat dibutuhkan tersebut diantaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.
"Kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK," jelas dia.
Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. “Jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” kataa Menteri Anas.
BACA JUGA:Pencari Kerja ASN dan PPPK Harus Tahu Informasi Ini Sebelum Menentukan Formasi Pilihan
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berucap syukur dan bertemerimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri PANRB beserta jajaran.
"Reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan serta penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama," kata Menteri Yaqut.