BACA JUGA:Kuota Rekrutmen ASN dan PPPK 2023 Ditetapkan Pemerintah, Ternyata Segini Banyaknya
Menag mengatakan dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan. Hal ini menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah mengabdi.
"Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” tutup Gus Yaqut sapaan akrab sang menteri.
BACA JUGA:Ini Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu Berdasarkan Analisa Kebutuhan Pegawai