RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di camp PT Pamorganda tak bisa berkutik lagi.
Pasalnya, Team Digite Unit Reskrim Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara yang langsung dipimpin Kapolsek Ketahun AKP Erwin Setiawan SIK, MH berhasil menangkapnya Senin (14/08/2023).
BACA JUGA:Seluruh Pengguna Kendaraan Bermotor di Bengkulu Wajib Tahu Ini, Polda Pasang 13 Titik Kamera RTMC
Pria berinisial RS (54), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Ketahun ditangkap polisi setelah melakukan pencurian yang dilakukan kepada korban Triyono (45) di camp PT Pamor Ganda Afdeling 12 pada 27 Juli lalu.
Ia berhasil menggasak tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 10 juta dan satu unit HP merek OPPO.
BACA JUGA:Lepaskan, Bupati Doakan 78 Layang-Layang yang Melayang di Seluma Tidak Putus Tali
Menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK. MM melalui Kapolsek Ketahun, AKP Erwin Setiawan SIK, MH kronologi kejadian berawal saat korban yang baru pulang dari bekerja hendak mandi ke sungai dan meletakan tas warna biru didalam kamar miliknya.
BACA JUGA:Bupati Mian Bersama Ketua TP PKK Bengkulu Utara Panen Bawang Merah
Seusai mandi, korban pun dikejutkan tas yang berisi uang tunai Rp 10 juta beserta HP OPPO dan beberapa surat beharga lainnya sudah hilang.
BACA JUGA:Segera Dibangun, Tempat Relokasi Sementara Pedagang Pasar Purwodadi Ditinjau Bupati Mian
Mengetahui hal itu, korban yang mengalami kerugian hingga Rp 12 juta tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ketahun.