Ediansyah Hasan: Masih Ada Harapan bagi Calon yang TMS

Senin 21-08-2023,07:16 WIB
Reporter : Christopher
Editor : Yar Azza

 

 "Sengketa proses ini saya ketahui betul. Karna pekerjaan saya waktu saya jadi anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dan saya sudah sering memproses calon yang TMS tersebut melalui persidangan," kata Ediansyah Hasan SH,MH, mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Dikatakan Ediansyah, perlu diingat, tentunya ketentuan undang-undang bila akan melakukan upaya hukum melalui sengketa proses harus segera disampaikan ke Bawaslu 3 hari kerja sejak keputusan itu diterima.

BACA JUGA:Kalah Sebelum Berperang, 93 Bacaleg Gagal Nyaleg di Kota Bengkulu

 

''Jadi, masih ada harapan jika ada upaya dan usaha,'' ujarnya.

 

Kategori :