Data Kendaraan Menunggak Masih Ada, Animo Tinggi, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang
Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Raden Fatah Air Sebakul-Azmaliar Zaros-
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ada kabar gembira untuk masyarakat Bengkulu. Terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor. Apa itu? Program pemutihan pajak diperpanjang hingga akhir tahun 2023 ini.
Seperti diiketahui sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD tahun 2023, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.
BACA JUGA: Demokrasi Digadaikan
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, perpanjangan tersebut dikarenakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Polda, dan Jasa Raharja dalam mempertimbangkan animo masyarakat yang cukup tinggi untuk mengikuti program yang sudah diterapkan selama tiga tahun berturut-turut tersebut.
"Kita juga melihat data-data kendaraan bermotor yang masih menunggak. Maka, diambil kesepakatan bersama untuk keringanan ini diperpanjang," jelas Isnan kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID tadi siang.
BACA JUGA:BAZNAS Bakal Renovasi 250 Unit Rumah, Setiap Rumah Dibantuan Rp 15 juta
Akan tetapi hingga saat ini, lanjut Isnan, draft keputusan dari Gubernur terkait tenggat waktu pasti mengenai pemutihan pajak ini masih disusun. Pihaknya juga masih ingin melaksanakan rapat koordinasi terlebih dahulu kepada kabupaten/kota, Jasa Raharja, serta Pemprov Bengkulu.
"In shaa Allah mungkin nanti sampai akhir tahun," ucapnya.
BACA JUGA:Seluruh Pengguna Kendaraan Bermotor di Bengkulu Wajib Tahu Ini, Polda Pasang 13 Titik Kamera RTMC
Sedangkan untuk regulasi perpanjangan dan syarat serta ketentuan yang dibutuhkan pada perpanjangan pemutihan pajak nanti, masih sama seperti sebelumnya. Melainkan, waktunya saja yang berubah atau diperpanjang.
"Realisasi yang kita dapatkan hingga saat ini sudah 49 persen. Jadi, sangat signifikan. Sesuai dengan target," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id