Ediansyah Hasan: Masih Ada Harapan bagi Calon yang TMS

Senin 21-08-2023,07:16 WIB
Reporter : Christopher
Editor : Yar Azza

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Bagi calon yang dinyatakan TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) oleh KPU  bukan berarti sudah gagal dari pencalonan. Masih ada harapan .

Sebagai mana amanat UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, terutama pada pasal 466, apabila KPU sudah menetapkan calon tidak memenuhi syarat maka ada upaya hukum yang bisa dilakukan

BACA JUGA:Habib- Habib Berkumpul di Pesantren Darussalam, Ada Acara Apa?

 

Upaya hukum tersebut merupakan instrumen yang bisa digunakan oleh calon untuk mencari keadilan. 

Kewenangan itu diberikan oleh regulasi yang ada pada Bawaslu yang lebih dikenal dengan penyelesaian sengketa proses, dan upaya hukum ini harus diselesaikan oleh Bawaslu bila syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Tentunya hal ini bisa selesaikan oleh Bawaslu melalui proses litigasi dan non litigasi. 

BACA JUGA:Para Pejabat Bengkulu Utara dan Masyarakat Berkumpul di Balai Daerah, Ada Apa?

 

Apabila menurut calon ada hal yang dilakukan oleh KPU yang kurang cermat, maka hal ini bisa diproses. Ada dua kemungkinan dari upaya hukum apabila calon dinyatakan TMS oleh KPU.

Pertama, KPU harus memasukan calon TMS tersebut setelah selesai persidangan. Hal tentunya melalui pakta persidangan, tentunya juga pada persidangan itu  calon menyampaikan dalil menguatkan yang bisa dibuktikan. 

BACA JUGA:Jangan Iri Ya! 142 Kades Bengkulu Tengah Terima Sepeda Motor

 

Kedua, apabila memang ada kelalaian oleh KPU dari tahapan pencalonan tersebut hingga calon dinyatakan TMS, maka KPU bisa bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu. Bila terbukti memang pekerjaan KPU tidak cermat, bisa jadi anggota KPU tersebut  diberhentikan. 

Upaya hukum ini tentunya bisa dilakukan oleh calon yang bersangkutan atau dikuasakan kepada penasihat hukum, baik upaya hukum pada sengketa proses ataupun aduan kepada DKPP. 

BACA JUGA:609 Bacaleg DPRD Provinsi dan 12 Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Masuk DCS

Kategori :