Selamat Bertugas, 73 PPPK Diminta Laksanakan Tugas Sesuai Regulasi

Jumat 01-09-2023,01:00 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza

 

Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK sama. Hanya saja PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun atau jaminan hari tua.

"Pemerintah memberi kesamaan biar tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Jadi, saya meminta kepada bapak ibu untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai regulasi yang ada, ikhlas dan sungguh sesuai amanah," pungkasnya.

BACA JUGA:Gampang Banget, Cara Membuat Telur Dadar Ala Rumah Makan Padang

 

Dibagian lain, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, Mikratul Aswad, S.HI juga memberi arahan kepada PPPK yang akan bertugas di lingkungan Kantor Kemenag Bengkulu Tengah.

Mikratul Aswad menjelaskan tujuan dari pembinaan ini adalah untuk memberikan penguatan kepada PPPK baru agar dapat bekerja sesuai dengan aturan dan agar dapat menjadi ASN yang mempunyai pengetahuan, disiplin, loyalitas dan tanggung jawab yang baik.

BACA JUGA:Aneh Aja, Razia Tak Berkesudahan, Jumlah Wanita Pekerja Panti Pijat yang Terjaring Tidak Berkurang

 

"Patuh pada aturan, dimanapun ditempatkan, tingkatkan kinerja dengan pahami tupoksi dan laksanakan sebaik-baiknya. Berbanggalah menjadi bagian dari Kementerian Agama. Karena pada hakikatnya bapak ibu sudah lama melaksanakan tugas di Kementerian Agama ini," jelasnya. (*)

 

Kategori :