Sumardi: Tunggu Regulasinya, Perusahaan Tambang Batu Bara dan Perkebunan Sawit Wajib Bayar Kontribusi

Sumardi: Tunggu Regulasinya, Perusahaan Tambang Batu Bara dan Perkebunan Sawit Wajib Bayar Kontribusi

Sumardi-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id


RADARBENGKULU, DISWAY.ID -  Masih minimnya kontribusi dan sumbangsih Perusahaan Batu Bara (BB) dan Perusahaan Sawit di Provinsi Bengkulu menjadi perhatian anggota Dewan Provinsi Bengkulu Drs. Sumardi.

Sumardi mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya.

Perusahaan harus memberikan kontribusi kepada daerah. Salah satunya mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.

Namum sayangnya Perusahaan Batu Bara maupun Perkebunan Sawit yang beroperasi di Bengkulu saat ini masih jauh dari kontribusi yang besar kepada Daeràh.

Pemerintah daerah saat ini sedang menggodok Regulasi terhadap sumbangsih perusahaan Batu Bara maupun Perkebunan Sawit dalam pembangunan daerah.

"Harus ada kontrbusinya yang langsung masuk ke rekening pemda. Bukan DBH, kalu DBH sudah ada. Yang bukan DBH harus ada masuk ke rekening daerah, sekarang ini lagi digodok kita lagi minta kepada pemerintah pusat," kata Sumardi.

Sumardi menambahkan, regulasi yang dibuat tersebut yaitu berupa pembuat rekening khusus Pemda agar para perusahaan besar batu bara maupun perkebunan memberikan sumbangsih yang besar kepada daerah.

Hanya saja hal tersebut harus ada persetujuan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat. "Harus ada regulasi dan persetujuan pusat, kalu tidak ada regulasi nanti pungli," singkat Sumardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id