RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Permohonan RSUD Mukomuko, dan Dinas Sosial (Dinsos) prihal pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah disetujui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Oleh sebab itulah, dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara RSUD dan Dinsos Mukomuko dengan Kejari Mukomuko, Selasa (12/9) di aula Kejari.
Acara penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH., Plt. Kadis Sosial, Pitriyani, dan Direktur RSUD, Mukomuko, Syafriadi, SKM., M.Kes.
"Pimpinan menyetujui permohonan yang disampaikan RSUD dan Dinsos. Penandatanganan kerjasamanya sudah dilakukan hari ini," ungkap Kasi Datun Kejari Mukomuko, Dodi Yansah Putra SH, Selasa.
BACA JUGA:Mendadak Viral, Segerombolan Kerbau Masuk Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Petugas Tol Kemana?
Dipaparkannya, kerjasama ini menjadi dasar bagi pihak Kejari untuk memberikan pertimbangan hukum. Bahkan termasuk bantuan hukum terhadap OPD yang terikat kerjasama. Kerjasama ini merupakan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kalau sudah "MoU", ya, kita pasti siap menjalankan tugas membantu OPD terkait sesuai dengan ruang lingkup yang tertuang dalam kerjasama dan aturan lain," ujar Dodi.
BACA JUGA:Buruan Disiapkan, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September 2023, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Ia mengungkapkan, kerjasama untuk RSUD Mukomuko, diantaranya mengenai perbaikan manajemen dan pendapat hukum. RSUD saat ini sedang berupaya memperbaiki manajemen. Sedangkan Dinsos, kerjasamanya diantaranya terkait konsultasi mengenai bantuan tak terduga maupun bantuan sosial.
BACA JUGA:Tri Maryanti: Terwujudnya UMKM Yang Kokoh, Inovatif dan Berdaya Saing Global