Dengan pola tukar guling lahan masyarakat dengan PT DSJ seluas 56,67 hektare untuk 35 persil.
Kemudian FPKM tahap kedua, sesuai dengan surat keputusan Bupati Kaur Nomor 824 tahun 2022, telah dimulai pada tanggal 1 November 2022. Plasma tahap II dilaksanakan pada lahan seluas 134,54 hektare untuk 72 persil dengan sistem fasilitasi pembangunan jalan, pengadaan bibit sawit unggul, dan pembuatan sertifikat tanah.
Sementara itu, untuk pelaksanaan FPKM tahap tiga tahun 2023 masih dalam tahap pendaftaran dan pengukuran lahan. Kebutuhan lahan untuk tahap III ini diwajibkan mencapai 94,24 hektare.
Hingga saat ini, sebanyak 51 warga telah mendaftar dan melaksanakan pengukuran lahan dengan total luas lahan mencapai 93,50 hektare. Namun, masih terdapat kekurangan lahan seluas 0,7 hektare. (cw1)