Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Ditahan

Kamis 14-09-2023,22:22 WIB
Reporter : Hendri
Editor : lay

 

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Korupsi penggunaan dana desa kembali terjadi dan berhasil diungkap jaksa.  Kali ini Korupsi Dana Desa terjadi di desa Air Jelatang kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. 

 

Perbuatan melawan hukum ini berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Kaur. Sikap tegaspun telah diterapkan Kejari Kaur dengan menetapkan mantan Kepala Desa Air Jelatang inisial AM dan mantan Sekretaris Desa inisial ZH sebagai tersangka. 

 

 

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa ini  sudah menjadi tahanan Kejari Kaur.  Kepada wartawan, Kepala Kejari Kaur M Yunus SH MH menyampaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ini tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. 

 

 

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Audit dengan nomor 700/08/LHP/ID/KK/2023 dari Inspektorat Daerah adanya indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam realisasi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)  dan Dana Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur T.A 2018, 2019,2020 pada tanggal 12 Juni 2023," ujar Kajari.

     

BACA JUGA:Bongkar Korupsi RSUD Mukomuko, 500 Lebih Pegawai Diperiksa Jaksa

 

Kemudian, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 311 juta. Dari bukti-bukti inilah, keduanya ditetapkan tersangka,” kata Kajari Kaur, M Yunus, S.H,. M.H,

Kategori :