RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Zaman serba canggih saat ini berbagai informasi terus mengalir. Bahkan disejumlah sosial media sering berseliweran informasi yang menawarkan pinjaman uang secara online atau pinjol. Nah, tentu kita tidak boleh sembarangan langsung percaya bujuk rayu para sales pinjol. Ada baiknya kita mencari tahu terlebih dahulu apakah aplikasi pinjol itu sudah terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) atau belum. BACA JUGA:Mudah Banget, 5 Langkah Upgrade Dana Premium Gratis Sebab setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol, wajib sudah terdaftar di OJK. Ayo simak artikel ini, sehingga kamu bisa tahu cara cek legalitas pinjol agar tidak terjebak dan terjerumus dalam pinjol ilegal. Dilansir RADAR BENGKULU dari laman web Indonesiabaik.id, berikut tutorial cara cek pinjol. Ada tiga cara yang bisa anda lakukan untuk memastikan legalitas pinjol. Pertama, anda akses langsung website OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Bisa juga anda akses www.ojk.go.id. Setelah berhasil masuk, maka pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah. Langkah kedua, anda bisa juga mengakses WhatsApp OJK. Ini nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak yang sudah anda simpa tadi. Lalu ketik nama pinjol yang ingin anda cek. Contohnya, anda ingin cari tahu Pinjol.co, ketik dan kirim pesan. Nanti anda diminta untuk menunggu balasan dari pesan yang anda kirim. BACA JUGA:Menko Polhukam Beberkan Daftar Ancaman Pasal Untuk Pinjol Ilegal Telepon 157 atau e-mail Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. Demikian informasi cara cek pinjol ilegal, lebih baik hati-hati sebelum terjebak. Semoga artikel ini bermanfaat. Simak juga informasi lainnya di RADARBENGKULU.DISWAY.ID. (**).
Begini Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal atau Ilegal, Ayo Pelajari
Sabtu 16-09-2023,11:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : lay
Kategori :
Terkait
Sabtu 24-08-2024,20:14 WIB
Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi
Jumat 16-08-2024,09:31 WIB
Dampak Kecanduan Judi Online Bisa Menjebak Masyarakat di Bunga Pinjol Ilegal dan Rekening Diblokir Bank
Sabtu 13-07-2024,09:00 WIB
Waspada Teror Pinjol! Berikut Ini 4 Tips Untuk Melindungi Data Pribadi ari Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Minggu 07-07-2024,00:14 WIB
Ayu Laksmi Syntia Dewi Dilantik Menjadi Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ini Komitmennya
Senin 22-04-2024,09:28 WIB
Satgas PASTI Blokir 585 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri, Masyarakat Diimbau Waspada
Terpopuler
Senin 25-11-2024,07:46 WIB
Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
Senin 25-11-2024,00:26 WIB
KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
Senin 25-11-2024,03:00 WIB
Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
Senin 25-11-2024,15:36 WIB
Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
Terkini
Senin 25-11-2024,15:36 WIB
Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
Senin 25-11-2024,15:25 WIB
Pemuda Batak Bersatu Terima 1 Unit Mobil Ambulans dari Dana Aspirasi Ronny Tobing
Senin 25-11-2024,14:34 WIB
Alhamdulillah, MTs Negeri 1 Kota Bengkulu Raih Prestasi Terbaik 2 Tingkat Nasional
Senin 25-11-2024,14:15 WIB
Ronny PL Tobing Tunaikan Janji 1 Unit Ambulans untuk IKBI Kota Bengkulu
Senin 25-11-2024,10:16 WIB