RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Zaman serba canggih saat ini berbagai informasi terus mengalir. Bahkan disejumlah sosial media sering berseliweran informasi yang menawarkan pinjaman uang secara online atau pinjol. Nah, tentu kita tidak boleh sembarangan langsung percaya bujuk rayu para sales pinjol. Ada baiknya kita mencari tahu terlebih dahulu apakah aplikasi pinjol itu sudah terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) atau belum. BACA JUGA:Mudah Banget, 5 Langkah Upgrade Dana Premium Gratis Sebab setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol, wajib sudah terdaftar di OJK. Ayo simak artikel ini, sehingga kamu bisa tahu cara cek legalitas pinjol agar tidak terjebak dan terjerumus dalam pinjol ilegal. Dilansir RADAR BENGKULU dari laman web Indonesiabaik.id, berikut tutorial cara cek pinjol. Ada tiga cara yang bisa anda lakukan untuk memastikan legalitas pinjol. Pertama, anda akses langsung website OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Bisa juga anda akses www.ojk.go.id. Setelah berhasil masuk, maka pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah. Langkah kedua, anda bisa juga mengakses WhatsApp OJK. Ini nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak yang sudah anda simpa tadi. Lalu ketik nama pinjol yang ingin anda cek. Contohnya, anda ingin cari tahu Pinjol.co, ketik dan kirim pesan. Nanti anda diminta untuk menunggu balasan dari pesan yang anda kirim. BACA JUGA:Menko Polhukam Beberkan Daftar Ancaman Pasal Untuk Pinjol Ilegal Telepon 157 atau e-mail Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. Demikian informasi cara cek pinjol ilegal, lebih baik hati-hati sebelum terjebak. Semoga artikel ini bermanfaat. Simak juga informasi lainnya di RADARBENGKULU.DISWAY.ID. (**).
Begini Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal atau Ilegal, Ayo Pelajari
Sabtu 16-09-2023,11:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : lay
Kategori :
Terkait
Senin 30-12-2024,19:11 WIB
Seluruh Kendaraan Mobil dan Motor Wajib Asuransi di Tahun 2025
Senin 02-12-2024,13:43 WIB
Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen Keuangan
Sabtu 24-08-2024,20:14 WIB
Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi
Jumat 16-08-2024,09:31 WIB
Dampak Kecanduan Judi Online Bisa Menjebak Masyarakat di Bunga Pinjol Ilegal dan Rekening Diblokir Bank
Sabtu 13-07-2024,09:00 WIB
Waspada Teror Pinjol! Berikut Ini 4 Tips Untuk Melindungi Data Pribadi ari Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,13:17 WIB
4 Jenis Investasi Online yang Bisa Dilakukan Pemula Melalui Smartphone
Jumat 11-04-2025,12:12 WIB
Dipermudah, Bayar PBB di Kota Bengkulu Bisa Mendapatkan Hadiah Motor
Jumat 11-04-2025,19:24 WIB
Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng Dipecat, Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng
Jumat 11-04-2025,19:42 WIB
Area Gedung Pemuda Manna Disterilkan, Hanya Satu Malam Saja
Jumat 11-04-2025,11:57 WIB
Wali Kota Minta Lingkungan Sekolah di Bengkulu Bersih, Nyaman dan Aman
Terkini
Sabtu 12-04-2025,10:40 WIB
Wagub Mian Tegaskan 4 Jembatan di Bengkulu Utara Jadi Prioritas Pembangunan
Sabtu 12-04-2025,10:24 WIB
Gubernur Bengkulu Gerah Kinerja Pelindo Lamban, Pemprov Siap Ambil Alih Pengerukan Alur Pulau Baai
Sabtu 12-04-2025,10:20 WIB
Jelang Serah Terima Pengelolaan Pantai Panjang, Pemprov dan Pemkot Bersih -Bersih Pantai
Sabtu 12-04-2025,00:04 WIB