"Setelah dilakukan interogasi terhadap RO bahwa sepeda motor milik korban sudah pelaku jual kepada seseorang yang tidak dikenal," bebernya.
Atas perbuatannya itu, kini RO ditahan di Mapolsek Talang Empat. RO dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)