Mereka telah melakukan tindak pidana pemerkosaan, pengancaman dan perampasan terhadap korban anak dibawah umur , warga Bengkulu Selatan yang terjadi pada Pada Sabtu, (16/09), sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Padang Panjang di Hutan Kota, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Efek Jokowi Masih Kuat, Bisa Terus Bersama Prabowo Subianto
Dari kejadian tersebut, kemudian dilaporkan oleh orangtua korban Ucup Subarna (41) Laki-laki ,Petani,Kelurahan Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada hari Sabtu, ( 16/09) sekira pukul 23.00 WIB, Korban bersama teman-teman pergi ke Kafe LAN untuk nongkrong. Setelah di Kafe mereka berencana mau pergi ke Karaoke, tetapi saat dijalan salah seorang motor temannya kehabisan bensin dan mereka berhenti di Hutan Kota.
Korban dan Teman- temannya pun menghubungi temannya yang lain untuk meminta bantuan, tiba-tiba Handphone korban dirampas oleh salah seorang teman pelaku. Setelah itu korban langsung dibekap, dicekik, dibanting dan ditarik paksa diperkosa oleh 6 (enam) orang secara bergantian.
Bahkan, korban menerima tekanan, dengan diancam menggunakan pisau hingga akhirnya korban hilang kesadaran (pingsan). Setelah sadar dengan keadaan lemas, korban sadar mengetahui bahwa dirinya sudah dibawa ke penginapan salah satu hotel dan dipaksa kembali melakukan hubungan badan (diperkosa) oleh 2 (dua) orang temannya secara bergantian.
BACA JUGA:Kelebihan Burung Cucak Ijo Sumatera Impian Kicau Mania
"Setelah kejadian pada hari Minggu siang, koban diantar pulang oleh pelaku akibat korban mengalami trauma, luka ringan dan Hp seharga 2.000.000 ( Dua juta rupiah) hilang. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. Kamipun langsung bergerak untuk menangkap semua pelaku,"pungkas Susilo.(*)