RADARBENGKULU - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu kembali mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian. Kali ini pelaku tindak pidana yang diamankan adalah seorang wanita muda berinisial TIK (28) , seorang IRT asal Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Kulit Tampak Pucat, Ini Gejala dan Penyebab Anemia Hemolitik, Ini yang Bisa Dilakukan
Ibu muda ini diamankan atas laporan Sukirah (61), warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Giri Mulya, yang merupakan korban pencurian pada Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Tradisional Desa Giri Mulya, Kecamatan Giri Mulya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Giri Mulya, IPTU Freddy Simaremare, SH menjelaskan awal mula peristiwa pencurian ini diketahui berawal pada Selasa pagi (26/09/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban berangkat ke Pasar Tradisional Desa Giri Mulya menggunakan mobil. Kemudian, korban membuka jualan di lapak untuk berjualan kue getuk.
BACA JUGA:Dempo Jadi Ketua Umum Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
"Jadi, korban ini datang ke pasar membuka lapak untuk berjualan kue getuk. Lalu, sekitar pukul 07.30 WIB pelaku datang ke lapak jualan untuk membeli beberapa getuk. Pada saat itu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan memesan banyak macam getuk dan untuk mengambil makanan getuk yang berada di sebelah kiri meja korban, kemudian pelaku melakukan pencurian kantong kain warna hijau yang berisikan uang sejumlah Rp 900.000,- hasil jualan korban di lapak pasar tradisional Desa Giri Mulya," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Cara Agar Baterai Laptop Tidak Cepat Panas dan Tidak Cepat Habis
Lanjut Kapolsek menjelaskan, mengetahui kantong berisikan uang hasil penjualan korban berada di tangan pelaku, korban pun langsung mengambil kantong tersebut.
"Sadar aksinya diketahui korban, pelaku langsung melarikan diri pergi ke gang pasar lain dan setelah itu korban melaporkan kejadian ini kepada Sulardi selaku Keamanan di pasar tradisional Desa Giri Mulya yang kemudian melaporkan ke Polsek Giri Mulya. Mendapati laporan tindak pidana pencurian, Polsek Giri Mulya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek Giri Mulya," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Suami Istri Wajib Mengetahuinya, Ini 4 Dampak Berhubungan Terlalu Sering
Diketahui, pelaku merupakan residivis perkara tindak pidana pencurian pada tahun 2019 dan telah divonis serta menjalani hukuman selama 5 (lima) bulan penjara beberapa waktu lalu. (*)