RADAR BENGKULU - Saat ini sudah banyak formasi perekrutan Aparatur sipil negara, baik itu CPNS maupun PPPK. Dimana sejak 20 September lalu, untuk pendaftaran Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka.
Untuk PPPK itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu PPPK khusus dan umum. Bagi kalian yang belum mengetahui tentang PPPK kusus dan umum itu, simak terus artikel ini.
Pertama pahami dulu tentang PPPK itu sendiri, dimana berdasarkan Permen PAN-RB, nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Dijelaskan bahwa warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional maupun di tingkat instansi ditahun ini jumlah rekrut untuk PPPK sebanyak 49.959 formasi, itu untuk intansi pusat, sedangkan pemerintah daerah sebanyak 296.084 dengan formasi PPPK guru, 154.724 formasi untuk PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi untuk PPPK teknis.
Apa perbedaan PPPK khusus dan umum?
Untuk PPPK khusus juga merupakan program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN.
Tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun.
Sementara PPPK umum adalah program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar umum, yaitu yang merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.