Perbedaan PPPK Khusus dan Umum, Cek Dulu sebelum Daftar

Selasa 03-10-2023,08:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : radarbengkulu

 

Untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2023 kalian harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, sebagai berikut. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan lainnya.

 

Kemudian Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Ketiga, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Keempat, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

 

Kelima, kalian harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Untuk syarat keenam, kalian harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.

 

Ketujuh, harus berbadan sehat jasmani dan rohani dan untuk persyaratan lainnya disesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

BACA JUGA:Ingat! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Agama Berakhir 9 Oktober 2023

Kedelapan, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI, maupun Kepolisian Indonesia. Kesembilan, tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Daftar Instansi yang Masih Sepi Pendaftar CPNS dan PPPK, Peluang Diterima Makin Besar Nih

Terakhir, kalian tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK. 

Kategori :